Khawatir Molor, Proyek Gedung BLH Jombang Dikebut

Tahap pengerjaan proyek pembangunan gedung BLH Kabupaten Jombang, Jl Gus Dur.
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Tahap pengerjaan proyek pembangunan gedung kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang, mulai dikebut. Tampak, beberapa pekerja mulai didrop untuk merampungkan proyek di Jl KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, Sabtu (14/11/2015) pagi.

Menurut pengawas CV Anrifah Engineering, proyek senilai Rp 2.642.141.300 ini diyakini rampung sesuai jadwal yang ditentukan, yakni pada 18 Desember 2015 mendatang.

Baca Juga

“Dipastikan selesai tepat pada waktunya, karena rata-rata dari pabrikan, seperti pemasangan atap yang menggunakan galvalum, dan alumunium pada rangka jendela,” katanya kepada KabarJombang.com di lokasi.

Sekedar diketahui, proyek dari BLH Kabupaten Jombang TA 2015 tersebut dikerjakan PT Exis Sentosa, Wiyung Surabaya, dan waktu pelaksanaan dimulai pada 09 Juli 2015 dengan tenggat waktu selama 150 hari kalender.

Menurut salah satu kontraktor di Jombang mengatakan, sejumlah pelaksana proyek bernilai miliaran di Kabupaten Jombang, mulai ketar-ketir. Pasalnya, prosentase pada tahap pengerjaan ini masih terbilang rendah atau dibawah 50 persen.

“Jika hingga waktu yang ditentukan, proyek tersebut tidak selesai, makabisa saja proyek tersebut putus kontrak. Mengingat pekerjaan tersebut single year, bukan multy years (tahun jamak),” katanya.

Bila terjadi putus kontrak, lanjutnya, sesuai aturan dalam UU Jasa Kontruksi dan Perpres, maka pembayaran dilakukan sesuai opnam pekerjaan dan jaminan pelaksanaan dicairkan dan dimasukkan ke kas negara.

“Bukan itu saja, perusahaan yang wan-prestasi dan putus kontrak juga harus di blacklist (daftar hitam) selama dua tahun masa anggaran. Artinya, perusahaan yang bersangkutan tidak boleh aktif dan mengerjakan proyek ataupun ikut pelelangan selama masa pembekuan 2 tahun.” terangnya sambil meminta namanya tidak dicantumkan.

Sementara Ketua Gapensi Jombang, Koko Hendro Wicoko mengatakan, pengerjaan proyek yang melewati batas waktu pelaksanaan, harus diputus kontrak. “Konsekwensinya telah diatur dalam Perpres dan Kontrak kerja pemborongan,” tegasnya. (rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait