Ketua KUA Lupa, Calon Pasutri Nyaris Tak Dinikahkan

Struktur organisasi KUA Diwek yang terpampang di ruang tunggu kantor setempat.
  • Whatsapp

KABAR JOMBANG – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dikeluhkan kinerjanya.  Keluhan tersebut seperti disampaikan salah satu calon pengantin dari Desa Kayangan, yakni Abdul Halim dan Ifa Nur Laili yang menikah dengan wali hakim pada Jumat, 7 Agustus 2015 lalu.

Sudah lazim wali hakim yang dimaksud adalah Kepala KUA setempat. Tapi, rupanya Abdul Halim bernasib sial ketika hari H-nya, pasalnya Ketua KUA Diwek, M Nur Kholis tidak ada di tempat. Menurut informasi, pihaknya sedang ada acara di Surabaya. Padahal sejak pagi calon mempelai menunggu. Sialnya lagi, berkas calon pasutri tersebut masih ditangan Ketua KUA alias tidak diamanahkan ke petugas lainnya. Seketika itu, persoalan tersebut dilaporkan ke Kantor Kemenag Jombang.  Bisa dibayangkan bagaimana kesalnya pasutri dan keluarga mempelai.

Baca Juga

Tidak cuma kesal, keluarga pun ikut panik, karena penghulu di Kantor tersebut tidak berani mengambil alih tugas Ketua KUA. Alasannya tidak memiliki kewenangan, sehingga makin menambah bingung keluarga pengantin. Padahal, acara walimah di rumah mempelai sedang dilaksanakan. Pasangan pangantin sambil harap-harap cemas.

Merasa suasana di Kantor KUA tidak kundusif akibat kesalnya salah satu calon pengantin, Pegawai kantor tersebut menghubungi Kantor Kemenag Jombang dan KUA Jombang Kota melaporkan sekaligus meminta bantuan. Untung saja, laporan itu direspon oleh Kasi Urais atau Bimais Kemenag Jombang, meski lambat.

Kemudian diintruksikan kepada M Taufiq, penghulu  setempat menggantikan Ketua KUA untuk menikahkan. Akhirnya, jelang Shalat Jum’at akad nikah pasangan Abdul Halim dan Ifa Nur Laili dilangsungkan.

Meski sudah dinikahkan, keduannya masih terlihat kesal, lantaran jadwal menemuhi tamu yang sudah ditata menjadi buyar.

“Kasihan pengantin, peristiwa sakral terkontaminasi kinerja KUA tidak professional, peristiwa ini merugikan banyak pihak, bahkan undangan pengantin juga dirugikan. Ini tidak boleh terulang lagi,” kata tamu di Kantor KUA Kecamatan Diwek yang melihat langsung peristiwa itu ikut kesal.

Sementara itu, LSM JAK (Jatim Anti Korupsi) Kabupaten Jombang. M Sabit, berharap intansi terkait memberi sanksi Ketua KUA Diwek karena kealpaannya. “Saya harap kinerja KUA Kecamatan Diwek dievaluasi, agar masyarakat merasa senang atau nyaman dengan pelayanan KUA. Kalau perlu instansi terkait memberi sanksi kepada Ketua KUA,” kata Sabit serius. (ar)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait