Ketua DPRD Jombang “Ikhlas” Digugat Anggotanya Sendiri

Joko Triono, Ketua DPRD Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Ancaman yang dilakukan salah satu Anggota DPRD Jombang atas adanya perubahan alat kelengkapan DPRD, berbuntut kekisruhan di dalam internal wakil rakyat ini.

Ketua DPRD Jombang, yang direncakan digugat oleh Solikin Rusli, yang tidak lain Kuasa Hukum serta suami dari Mulyani Puspita Dewi anggota DPRD Fraksi Demokrat, merasa tak khawartir atas adanya hal tersebut.

Baca Juga

Menurutnya, apa yang diputuskan dalam sidang paripurna perubahan alat kelengkapan DPRD Jombang sudah melalui prosedur yang dijalani. Dia menganggap, bahwa perubahan itu merupakan usulan dari fraksi yang bersangkutan atas adanya perubahan di internal mereka.

“Nggak ada yang salah, sebab Partai Demokrat melalui Fraksi mengirim surat kepada pimpinan, bahwa akan merubah alat kelengkapan DPRD. Disitu kita lakukan rapat pimpinan (Rapim) kemudian dijadwalkan untuk diumumkan diparipurna. Apa yang salah? Adapun terkait perubahan personil alat kelengkapan DPRD itu, wewenang Fraksi masing masing. Kalau fraksi menarik saya tidak ada alasan untuk tidak mengumumkan,” tandasnya.

Selain itu, soal adanya rencana gugatan yang dilayangkan di DPRD Jombang, pihaknya mempersilahkan hal itu untuk dilakukan. “Soal rencana gugatan tersebut, monggo saja,” tantang Joko.

Seperti diberitakan sebelumnya, adanya perubahan 5 nama di internal Fraksi Partai Demokrat, pada alat kelengkapan di DPRD Jombang. Berbuntut ancaman gugatan yang dikatakan kuasa hukum Mulyani Puspita Dewi, anggota Fraksi PD DPC Kabupaten Jombang, Solikin Rusli, Jumat (25/8/2017).

Menurutnya, perubahan tersebut dianggap merupakan kebijakan konspiratif yang dilakukan internal Fraksi PD maupun di DPRD Jombang. Sebab dari keterangan versi pihaknya, kebijakan perubahan alat kelengkapan tersebut, dianggap melanggar UU No 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembutan Tata Tertib DPRD,

“Ini merupakan kebijakan konspiratif. Terbukti sudah jelas-jelas melanggar peraturan Perundang-undangan tapi tetap saja diteruskan,” ujarnya.

Dalam keterangannya, pergantian itu melanggar perundang-udangan yang disebutkanya bahwa alat kelengkapan pada DPRD memiliki massa tugas 2,5 tahun lamanya. Dan hal itu, dianggapnya ada pada peraturan tatib yang sudah diparipurnakan pada Maret 2017. Dimana alat kelengkapan akan dijalankan 2,5 tahun kedepan.

“Bahkan tatib itu, sudah dibuat sendiri oleh anggota DPRD Jombang, termasuk di dalamnya adalah para pimpinan dewan. Tapi tetap saja dilanggar sendiri,” katanya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait