Kesehatan

Tangkal Covid-19, Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Tindakan Tegas

JOMBANG, KabarJombang.com – Apel pencanangan pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 digelar di lapangan Makodim 0814 Jombang, Senin (24/8/2020).

Dalam kesempatan itu Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan,  bersama TNI Polri akan merumuskan sanksi untuk memerangi Covid-19.

Usai apel tersebut diikuti sekitar 300 pesonil dari TNI, Polri, Satpol PP, serta dari kelompok relawan. Setelah menggelar apel dilakukan prosesi pemberangkatan secara simbolis Satgas yang akan menjadi tim sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020.

Menurut Bupati Mundjidah, Pemkab merumuskan sanksi bagi mereka yang tidak mendukung upaya pencegahan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020.

“Selama ini kita belum bisa tegas, karena tidak ada payung hukumnya. Sehingga melalui Inpres ini akan dijadikan acuan kita sebagai penegakan hukum dalam memerangi Covid-19,” ucap Bupati Mundjidah Wahab pada apel pencanangan pelaksanaan.

Dikatakan Mundjidah, melalui Inpres ini, sebagai payung hukum yang sudah ada menjadikan penegakan hukum akan lebih percaya diri.

“Dengan acuan Inpres ini, kita akan lebih percaya diri untuk memerangi Covid-19 di Jombang, “tandasnya.

Komandan Kodim 0814 Jombang, Letkol Inf. Triyono, mengatakan,  bersama dengan tim yang terintegrasi akan merumuskan sanksi guna memerangi Covid-19.

“Sesuai yang telah disampaikan Ibu Bupati, kita dengan tim yang terintegrasi akan merumuskan sanksi yang tidak terlepas dari 4 poin dalam Inpres No. 6 Tahun 2020,”jelasnya.

Dikatakan, setiap hari akan dikerahkan tim yang bertugas dalam sosialisasi dan penanganan pencegahan  Covid-19. Setiap harinya tim berjumlah 327 personil dikerahkan untuk diterjunkan ke masyarakat.

“Tim juga dikerahkan ke tempat-tempat publik yang berpotensi penyebaran Covid-19 dengan cepat, “pungkasnya.

 

 

 

 

Leave a Comment
Share
Published by
CW-3