Kepung Gedung Dewan, Ratusan Warga Anggap Perbup Pengisian Perangkat Tak Spesifik

Ratusan warga Dusun Petengan Desa Tambakberas Kecamatan Jombang saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Jombang, Selasa (2/5/2017). (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Ratusan warga Dusun Petengan Desa Tambakberas Kecamatan/Kabupaten Jombang, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Selasa (2/5/2017) pagi tadi.

Bukan tanpa maksud, ratusan warga tersebut meluapkan kekecewaanya terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang digunakan sebagai acuan pengisian perangkat desa.

Baca Juga

Betapa tidak, dalam Perbup itu salah satu point tertulis dalam Pasal 3 ayat (1) yang tidak disebutkan secara rinci, jika calon peserta mutlak dari dusun setempat. Disitu, hanya disebutkan bahwa calon pendaftar perangkat desa asli warga negara Indonesia (WNI).

Otomatis, semua warga yang berstatus WNI bisa mendaftar sebagai perangkat desa tertentu, meski seseorang tersebut bukan berdomisili di desa yang melakukan pengisian perangkat.

“Tentu yang membuat Perbup ini tidak memahami kondisi di desa. Sehingga seenaknya saja membuat Perbup tanpa mempertimbangkan beberapa aspek,” teriak Ama Samsul (45) salah satu peserta aksi.

Dengan pengawalan ketat polisi, warga yang meneriakkan aspirasinya, kemudian diperkenankan masuk ke gedung dewan. Dalam pertemuan tersebut, warga pun tak menemukan hasil memuaskan. Pasalnya, beberapa anggota dewan yang menemui, mengaku tidak bisa melakukan intervensi terhadap Peraturan Bupati. Mereka menganggap, bahwa Perbup itu secara hukum sudah memiliki keabsahan dalam penerapannya.

“Warga meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dibatalkan, agar Kasun terpilih tidak dilantik. Tentu hal itu tidak bisa,” tegas Cakup Ismono, Ketua Komisi A.

Sebab, lanjut Cakup, pihaknya mengaku hanya bertugas mengawasi dan merekomendasi pemerintah daerah. Ini kewenangan eksekutif untuk membatalkan Perbup. “Sebab Perbup itu, merupakan produk dari eksekutif (pemerintah,red),” terangnya.

Meski begitu, pihaknya menyarankan jika warga tidak sepakat dengan hasil pengisian perangkat di desa mereka, warga bisa mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jika mereka tidak menerima hal itu, saya arahkan agar mereka melakukan gugatan kepada PTUN,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga Dusun Petengan Desa Tambakberas Kecamatan/Kabupaten Jombang, mengepung kantor balai desa setempat, Jumat (28/4/2017) lalu.

Mereka meminta agar Kepala Dusun Petangan yang terpilih dalam pengisian perangkat se-Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu, tidak dilantik. Pasalnya, Agus Syarifudin Kepala Dusun Petengan Desa Tambakberas yang terpilih, bukanlah warga penduduk asli Dusun Petengan.

“Kita meminta agar Kepala Desa tidak melantik Kepala Dusun terpilih. Sebab, dia bukan warga asli Dusun Petengan,” terang Amah Syamsul (40) salah satu warga yang ikut dalam aksi. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait