Kepergok Hendak Satroni Rumah di Mojoagung, Pria asal Balongsari Dihajar Massa

Tersangka saat diamankan di Polsek Mojoagung
Tersangka kasus percobaan pencurian beserta barang buktinya, saat dirilis petugas di Polsek Mojoagung, Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Riaman (34) warga Dusun Kedungsari Rt 07 Rw 04 Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, harus meringis kesakitan saat dibawa warga ke Mapolsek Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Senin (17/6/2019) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat diarak warga, darah terus mengucur pada hidung dan bibir Riaman bagian bawah yang luka robek. Selain itu, ia harus menahan sakit akibat luka memar pada bagian mata sebelah kanan.

Baca Juga

Pelampiasan warga mengganjarnya dengan bogem mentah itu, lantaran warga memergoki dirinya hendak masuk ke sebuah rumah yang dikontrak Hasannuddin (43), warga asal Desa Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang berlokasi di Dusun Bendorangkang, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“Menurut keterangan saksi-saksi, pelaku kepergok warga saat hendak masuk ke rumah yang dikontrak Hasannuddin, melalui jendela rumah bagian depan,” kata Kompol Khoirudin, Kapolsek Mojoagung,, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, sambung Kapolsek, sekitar pukul 18.45 WIB, Hassanuddin yang menggonceng istrinya keluar menggunakan sepeda motor, hendak pulang rumah kontrakannya itu. Setibanya di depan rumah tinggalnya, ia mendapati ada orang tak dikenal sedang mondar-mandir di sekitar rumah tersebut.

Curiga dengan gelagat tidak baik pelaku, dirinya turun dari motornya dan memanggil Saiful Alif (saksi) untuk mengecek rumah yang ditinggalinya itu. Nah, saat tangan pelaku sudah masuk jendela depan rumah itu, dia bersama saksi langsung berteriak maling.

Karuan saja, tetangga korban segera berhamburan ke sumber suara. Dalam sekejap, warga mengejar dan berhasil meringkus pelaku. Bogem mentah dari warga yang geram atas perbuatannya, tak bisa terelakkan. Hingga akhirnya, pelaku dikeler warga ke Mapolsek Mojoagung.

Polisi yang mendapat laporan warga, langsung mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 buah stang sok dengan panjang 26 cm, dan 1 buah kubut linggis warna biru sepanjang 47 cm

“Tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian,” pungkas Kompol Khoirudin. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait