Kepergok Curi Tabung Mesin Fotocopy PPDU, Tukang Servis ini Dikirim ke Bui

Tersangka saat diamankan di Polsek Peterongan Jombang
Tersangka pencurian tabung mesin fotocopy milik Ponpes Darul Ulum, saat dirilis petugas di Polsek Peterongan, Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Maksud hati ingin mengganti tabung mesin fotocopy-nya yang sedang rusak, Umar Efendi (40) warga Dusun Kapas Rt 02 Rw 01, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, malah berurusan dengan pihak kepolisian.

Ini terjadi, karena dia bukannya membeli mesin fotocopy-nya di toko sparepart fotocopy. Dia malah nekad membobol mesin fotocopy yang teronggok di teras kawasan Ponpes Darul Ulum (PPDU), Peterongan, dan mengganti tabung mesin fotocopy-nya yang rusak dengan tabung tersebut.

Baca Juga

Beruntung, aksi pelaku diketahui Agus Solihin (40) saat dirinya sedang melakukan aktivitas bersih-bersih Ponpes Darul Ulum. Pelaku kemudian berhasil ia tangkap, lalu diserahkan ke Satpam Ponpes. Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Peterongan, Jombang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dibawa ke Mapolsek Peterongan, pada Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Sugianto, Kapolsek Peterongan, Rabu (3/7/2019) malam.

Kejadian itu, lanjut Kapolsek, berawal dari sebuah mesin fotocopy yang rusak. Saat itu, tukang servis fotocopy ini mencari sparepart di kawasan Jogoroto. Karena nihil, dia lalu berkeliling mencari di daerah lain.

Saat melintas di Ponpes Darul Ulum, dirinya melihat mesin fotocopy berada di teras. Karena tidak didapati penunggunya, pelaku pun memanfaatkan situasi. Dalam sekejap, ia pun berhasil membongkar mesin fotocopy itu, lalu menukar tabung mesin fotocopy rusak yang dibawanya.

“Pelaku membongkar mesin fotocopy yang berada di TKP, menggunakan obeng yang dibawanya. Kemudian, pelaku mengambil tabung fotocopy tersebut dan dia masukkan ke tas ransel miliknya. Sementara tabung fotocopy yang rusak, dia letakkan di sebelah fotocopy milik Ponpes DU,” papar Kapolsek.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, sebuah obeng bergagang warna biru, 1 tas ransel, dan 1 tabung mesin fotocopy.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 Juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkas AKP Sugianto. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait