Kepala Inspektorat: Guru Cabul Direkomendasikan Untuk Dipecat

Ilustrasi. (Foto: Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sariyono (54) Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencabuli siswinya sendiri, direkomendasikan Inspektorat Kabupaten Jombang untuk diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, I Nyoman Swardana, pada Rabu (16/11/2016).

Dalam penuturannya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dalam pemeriksaan tersebut, oknum guru tersebut juga mengakui telah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Hanya saja, dalam pemeriksaan terakhir, pelaku justru mangkir dari panggilan.

Baca Juga

“Surat laporan masuk kepada kita pada 23 September, kemudian 7 Oktober kita buatkan surat pemeriksaan. Namun, proses pemeriksaan yang memerlukan waktu agak lama. Dan ternyata dia sudah lari,” bebernya.

Selaian itu, pihaknya juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Jombang, agar warga Dusun/Desa/Kecamatan Ngoro tersebut diberhentikan secara tidak hormat. Selain kepada bupati, dirinya juga menyampaikan rekomendasi tersebut kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

“Kami, kemarin (Selasa,red) sudah mengusulkan ke Pak Bupati secara lisan. Yang intinya dia (Sariyono,red) mendapat sanksi berat yakni diberhentikan tidak dengan hormat,” katanya.

Sanksi tersebut, lanjut Nyoman, diberikan berdasarkan pertimbangan yang cukup matang. Sebab dia (Sariyono,red) adalah seorang guru yang seharusnya mendidik dan memberikan contoh atau teladan yang baik. Namun pada kenyataanya, pelaku justru menjadikan anak didiknya sebagai korban pencabulan.

Menurut Nyoman, sanksi tersebut juga berdasarkan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang yang melakukan pelanggaran dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat.

“Dasarnya sudah ada, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, mulai ringan, sedang hingga berat sudah dijelaskan. Dia kami usulkan hukuman displin berat dengan jenis hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” tegas Nyoman.

Karena usulan tersebut sudah disampaikan, kini tinggal menunggu keputusan dari Bupati Jombang. “Nanti Pak Bupati sekaligus PPK yang menandatangani, kemudian diteruskan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” pungkasnya. (aan)

Baca Juga: Cabuli Muridnya Hingga 3 Kali, Guru SD Diringkus Polisi

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait