Kejari Segera Tetapkan Tersangka Ihwal Dugaan Proyek Fiktif Dana Desa di Jombang

Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus menggenjot pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penyelidikan dugaan proyek fiktif Dana Desa (DD) di sebuah desa Kabupaten Jombang.

Kasi Pidsus Kejari Jombang mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek fiktif tersebut.

Baca Juga

“Penyelidikan mendekati selesai. Sekitar 15 saksi sudah dimintai keterangan. Diantaranya warga Desa Tanggung Kramat. Untuk tahap selanjutnya, kita akan tetapkan tersangka,” beber Muhamad Salahuddin, Kasi Pidsus Kejari, Senin (19/8/2019).

Seperti diberitakan, Kejari Jombang kian serius mengungkap kasus dugaan proyek fiktif DD di salah satu desa di Kota Santri.

Setelah sebelumnya empat oknum perangkat desa diperiksa penyidik Intelijen Kejari, kini giliran tiga orang dari unsur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dimintai keterangan petugas dalam perkara tersebut. Ketiganya yakni, ketua, sekretaris dan anggota TPK.

Tak jauh berbeda dengan pemeriksaan terhadap empat orang perangkat desa sebelumnya, pemeriksaan terhadap Ketua TPK berikut Sekretaris dan anggotanya tersebut juga berlangsung cukup lama. Ketiganya masing-masing dimintai keterangan di ruangan Kasi Intelijen sejak pagi hingga sore hari.

Kasi Intelijen Kejari Jombang, Harry Achmad membenarkan, kali ini pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lagi. Total, sudah tujuh orang yang dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan uang negara ini. Namun, pihaknya masih enggan membeber secara detail terkait apa saja pemeriksaan itu.

“Iya, hari ini 3 orang, ketua TPK, Sekretaris TPK dan anggota TPK. Pemeriksaan meliputi apa saja, nanti dulu, belum bisa kami sampaikan,” ujar Harry, Selasa (2/7/2019) lalu.

Oknum perangkat desa dan TPK ini dari salah satu desa si Jombang ini, diperiksa Kejari Jombang, menyusul adanya indikasi penyelewengan anggaran program Dana Desa tahun 2018 lalu.

Aroma busuk perkara ini, kemudian diendus Kejari yang selanjutnya melakukan pengumpulan data hingga kini sampai pada tahap penyelidikan.

Harry menjelaskan, modus yang digunakan dalam dugaan praktik korupsi ini yakni dengan membuat laporan fiktif karena kegiatannya tidak pernah ada. Dalam kegiatan tersebut, ada dua paket pekerjaan yakni fisik dan non fisik dengan total anggaran mencapai hampir Rp 300 juta.

Namun demikian, Kejari masih bungkam dan enggan mengungkap desa mana dan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini karena proses penyelidikannya masih berjalan.

Harry pun tidak menampik kemungkinan besar, setelah tahap penyelidikan dan semua telah memenuhi unsur pelanggarannya, pihaknya bakal menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Desa mana, nanti saja dulu, nanti kalau sudah waktunya akan kami sampaikann hasilnya, tunggu saja karena besok masih ada yang kami agendakan untuk pemeriksaan lagi sampai Kamis,” pungkasnya.

Jurnalis: Beny Hendro
Editor: Sutono Abdillah

Artikel ini juga tayang di FaktualNews.co berjudul: Dugaan Proyek Fiktif Dana Desa di Jombang, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait