Kejanggalan Izin Penggilingan Bulu Ayam di Plandaan, Pengamat Hukum: Itu Upaya Pengelabuan 

Pengamat hukum Jombang Dr A Sholikhin Ruslie SH MH, Kamis (31/12/2020). (Foto: Anggraini).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com– Adanya kejanggalan pabrik penggilingan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Pengamat hukum Jombang sebut itu sebagai upaya pengelabuan kepada warga setempat.

Pengamat sekaligus pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya, Dr A Sholikhin Ruslie mengungkapkan. Kejanggalan tersebut merupakan salah satu bentuk pengelabuan atau upaya tipuan pihak-pihak yang berkempetingan. Dan dibarengi dengan niat yang tidak baik, sehingga warga setempat dirugikan.

Baca Juga

Dikatakan, dalam berkas yang ditemukan warga, adalah contoh dari upaya mengelabuhi. Menurutnya ada persengkokolan  dan niat jahat, niat yang tak bener.

“Jadi, kalau pemalsuan itu kan tanda tangannya dipalsu, namanya sama tapi yang tanda tangan orangnya berbeda. Selain itu juga tidak adanya transparansi. Sehingga terdapat unsur tipu muslihat” beber Sholikhin kepada KabarJombang.com, Kamis (31/12/2020).

Lebih lanjut Sholikhin mengatakan, tidak ditulisnya kejelasan biodata nama-nama yang bertanda tangan diatas materai 6000 dalam surat pernyataan.

“Dan pembuatan pernyataan pada tanggal yang tidak sama dengan waktu pertemuan (pertemuan tertanggal 20 Desember 2020, namun surat pernyataannya tertanggal 27 Desember 2020), Berarti kan ada semacam manipulasi,” katanya.

Ditegaskan, upaya pemalsuan dokumen perizinan tersebut dapat dijerat dengan KUHP. Dan jika warga merasa terganggu di lingkungan akibat limbah udara yang dihirupnya maka bisa masuk UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diterangkan lebih lanjut, bahwa sistem perizinan yang benar yakni meliputi persetujuan pihak masyarakat setempat atau izin lingkungan, juga harus disertai Instalasi Pengolahan Limbah.

Sholikhin menyarankan, jika masyarakat menemukan adanya berkas atau dokumen palsu sebagai persyaratan dokumen perizinan. Maka dapat dipastikan izin tersebut cacat, dapat dimohonka  pembatalan izin melalui peradilan tata usaha negara (PTUN) yang ada di Surabaya.

“Nah di PTUN nanti kan diuji, prosesnya sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” katanya.

Sholikhin mengimbau kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jombang kedepan untuk lebih hati-hati dalam mengeluarkan izin. Demikian ini karena apa yang menjadi kebijakannya juga akan sangat berdampak kepada publik.

“Memang disatu sisi pemerintah ingin adanya investasi tapi disisi lain. Investasi itu juga harus menguntungkan warga masyarakat terutama masyarakat sekitar. Untuk itu lah keberadaan CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggungjawab sosial antara perusahaan dengan masyarakat sekitar itu penting,” paparnya.

“Nah CSR ini harus termaktub dan wajib dipenuhi perusahaan didalam perizinan sebagai syarat kesanggupan perusahaan untuk memberdayakan masyarakat sekitarnya,” sambungnya.

Alasan wajibnya CSR bagi suatu perusahaan adalah sebagai penegasan bahawa  keberadaan perusahaan harus mempunyai manfaat terutama kepada masyarakat sekitar.

Sholikhin menjelaskan, bahwa CSR bukan merupakan belas kasih perusahaan terhadap masyarakat. Karena masyarakat tidak membutuhkan belas kasihan. Tapi perusahaan itulah yang butuh kondusifitas dan kenyamanan dalam berusaha.

Ditambahkan, sebenarnya CSR itu dalam bentuk program-program. Masyarakat sekitar harus diberdayakan dan, begitu juga perlu sinergisitas antara korporasi dengan pemerintah daerah.

“Sehingga tidak ada program yang tumpang tindih, masyarakat Dusun Jambe yang dibutuhkan apa, kulturnya seperti apa. Jadi Pemda yang membuat konsepnya, perusahaan yang melaksanakan,” tandasnya.

“Dengan kejadian ini sangat mungkin antara perangkat desa dengan pihak perusahaan ada main. Sehingga perusahaan dapat eksis sekalipun masyarakat sebagian menolak,”pungkasnya.

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait