Kecewa Hajatan Kepala Kemanag Jombang, LInK Desak Penegakan Aturan dan Didenda Maksimal

Aan Anshori, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Baru-baru ini, Kabupaten Jombang dihebohkan dengan acara hajatan yang digelar Kepala Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Taufiq Abdul Jalil, Minggu (4/10/2020) kemarin, di aula salah satu hotel di Jombang.

Acara menyedot banyak massa di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, membuat Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, Aan Anshori, angkat bicara. Dirinya menilai, acara yang digelar Gus Taufik, saapaan akrab Kepala Kemenag Jombang, merupakan bentuk ketidakkonsistenan dan komitmen seorang pimpinan.

Baca Juga

Sebagai pejabat publik, kata Aan Anshori, harusnya yang bersangkutan menjadi contoh dan panutan masyarakat. Bukannya malah menggelar acara dan sembrono protokol kesehatan.

“Itu adalah kegiatan yang ngawur yang tidak hanya menunjukkan sensitifnya seseorang terhadap Covid-19. Namun juga menunjukkan betapa lemahnya komitmen orang penting. Pemimpin publik seharusnya menjadi contoh yang baik, tapi tidak melaksanakan (protokol kesehatan) itu,” tegas Aan kepada KabarJombang.com melalui WhatsApp, Selasa (6/10/2020).

Aan mengaku kecewa teramat dalam atas sikap dan perilaku yang dilakukan Kepala Kemenag Jombang kemarin. Aan mengatakan, seharusnya Gus Taufiq menyadari kondisi yang tidak baik seperti ini. Mengingat, angka perkembangan Covid-19 di Jombang hampir menyentuh angka seribu.

Seharusnya, kata dia, perkembangan Covid-19 di Kota Santri tersebut, bisa dijadikan patokan bagi Gus Taufiq agar tidak mendorong kerumunan hingga terjadinya potensi penyebaran Covid-19 lebih luas.

“Kalau saya jadi Kanwil ataupun Menteri Agama, itu sudah saya Sp3 Kepala Kemenag Jombang itu,” tekannya.

Aan juga memahami penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam hajatan yang dihelat Kepala Kemenag kemarin. Namun, peneraapan prokes tersebut dinilainya tidak terjadi pengetatan. Ini diperkuat dengan beredarnya foto para undangan yang tidak menggunakan masker.

Sehingga, lanjutnya, penegakan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 harus diterapkan. Petugas, tandas dia, tidak boleh tebang pilih.

“Di Ringin Contong, saya juga sering melihat razia penggunaan masker dan banyak sekali masyarakat yang kena denda sekitar Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dan lain sebagainya. Tapi ini dibiarkan saja,” ungkapnya.

Aan menuntut kepada para pejabat publik khususnya Kemenag Jombang agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga, hukum itu tidak hanya tajam kebawah namun juga harus tajam keatas jangan sampai tumpul.

Ia juga turut mendesak kepada Bupati, Kepolisian, Satpol PP agar bisa menjaga marwah pemerintahan dengan baik dan tidak tebang pilih.

“Caranya mudah saja kok, didenda saja semuanya yang tidak menggunakan masker pada acara hajatan waktu itu. Itu kan ada fotonya, ada CCTV nya, dipanggil semuanya, didenda maksimal Rp 500 ribu,” paparnya.

Alasan dikenakankannya denda maksimal tersebut, karena melihat orang-orang yang ada di acara hajatan tersebut adalah para pejabat public, yang seharusnya memberikan contoh yang baik, namun kenyataannya sebaliknya. Sehingga, perlu adanya penegasan sanksi yang berat.

“Saya mendesak itu agar dilakukan penyelidikan dan Perda yang mengatur soal Prokes itu harus ditegakkan. Dan bukti-bukti itu sudah cukup. Karena itu hotel pasti ada CCTV nya, foto-foto dari wartawan juga sudah ada,” tangkasnya.

Aan kembali menegaskan, sepanjang para pejabat tersebut tidak taat aturan dan dibiarkan tanpa ada sanksi maksimal, tentu akan muncul apriori pada masyarakat. Namun, jika pejabat yang melanggar Prokes dikenakan saksi tegas dan maksimal, maka akan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Dan masyarakat juga akan percaya bahwa pemerintah melakukan komitmen dengan sungguh-sungguh terkait pengendalian Covid-19 ini,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait