Kebutuhan Tempat Tinggal Tinggi, Seiring dengan Pertumbuhan Penduduk

Kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Jombang. (Foto: Istimewa).
  • Whatsapp

JOBANG , Kabarjombang.com – Jasa konstruksi di Indonesia berkembang cukup pesat. Tingkat kebutuhan akan tempat tinggal, sarana prasarana, serta fasilitas umum sangat tinggi. Hal ini seiring dengan pertumbuhan penduduk Indonesia.

Untuk memenuhi akan kebutuhan tersebut maka perlu dilakukan pembuatan rancangan yang rinci dan pasti sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

Baca Juga

Di samping itu, perlu diperhatikan tata letak, rancangan, metode konstruksi, taksiran biaya serta mempersiapkan informasi pelaksanaan yang diperlukan. Termasuk gambar rencana dan spesifikasi sampai dengan perlengkapan dokumen tender.

Kepala Dinas PUPR Jombang,  Miftahul Ulum  mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam urusan jasa konstruksi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan untuk memberikan arah dan pertumbuhan jasa konstruksi,

Menurut Miftahul Ulum, dengan begitu, sehingga tercipta struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara khusus mengatur tentang usaha jasa konstruksi yang meliputi, penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;

“Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah Kabupaten/Kota,  Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil) dan pengawasan tertib usaha. Tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi,”terangnya.

Menurutnya Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, sebagai salah satu instansi di Pemerintahan Kabupaten Jombang, yang melayani kegiatan dalam penerbitan Rekomendasi IUJK Badan Usaha.

Selain itu  juga mempunyai kegiatan sosialisasi dan fasilitasi berupa pelatihan tenaga terampil konstruksi di Kabupaten Jombang.

Ditambahkan Miftahul Ulum, kegiatan ini ditujukan kepada Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi di Kabupaten Jombang. Sesuai dengan SOP yang berlaku rekomendasi IUJK Badan Usaha dapat diambil maksimal 5 hari kerja bila persyaratan lengkap.

Kemudian rekomendasi akan dikirimkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kabupaten Jombang untuk mengaktifkan IUJK yang biasa disebut pemenuhan komitmen Badan Usaha,”pungkas Miftahul Ulum

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait