Kasus Upal, Polisi Kantongi Tersangka Baru

Tersangka saat digelandang ke Mapolres Jombang setelah digrebek di kos-kosannya. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Penyidikan kasus penggrebekan pembuatan uang palsu (Upal) yang ada di Desa Parimono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, terus dikembangkan pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. Hasilnya, petugas mengantongi data tersangka baru.

“Ada keterlibatan tersangka lain yang kita ketahui dari alat komunikasi tersangka MA (31). Kita masih mendalami keterlibatan tersangka lain itu. Untuk saat ini ada satu tersangka lain yang berinisiaal AH. Namun ada beberapa tersangka lain yang datanya sudah kita kantongi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat, Kamis (10/12/2015).

Baca Juga

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Jombang menggrebek rumah kos di Desa Parimono RT 1 RW 1, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang diduga menjadi tempat membuat uang palsu, Rabu (9/12) kemarin.

Menurut AKP Wahyu Hidayat, uang palsu (upal) yang berhasil disita Polres Jombang mencapai jumlah cukup besar, yakni Rp 770.700.000. Upal tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50, ribu, serta uang dolar Amerika. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait