Kasus Pokir yang Menyeret DPRD Malang ke KPK, Kini Dilakukan di DPRD Jombang

Sejumlah pejabat tampak tertidur pulas ditengah penyampaian program tiga Paslon Bupati/Wakil Bupati Jombang, di gedung DPRD setempat. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Adanya kasus “korupsi berjamaah” yang dilakukan DPRD Malang dengan modus program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang menyeret 40 Anggota DRPD-nya, menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini ramai diperbincangkan di publik.

Seperti dikutip Tirtoid, bau busuk kongkalikong pejabat Malang terendus pada 6 Juli 2015, sebelum rapat paripurna. Ketika itu, Walikota Malang Moch Anton, Wakil Walikota Malang Sutiadji, Kepala Dinas PUPPB Kota Malang Jarot Edy Sulistyono, dan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono bertemu di ruang kerja Arief.

Baca Juga

Disana, Arief meminta uang dengan istilah pokok-pokok pikiran alias Pokir. Kesepakatan jahat itu terjadi, eksekutif akan memberi persekot, dan sebagai imbalan, legislatif kudu meloloskan nominal anggaran yang diajukan.

KPK menyebut, eksekutif Pemkot Malang itu menyuap, agar DPRD menyetujui anggaran sejumlah proyek multiyears (tahun jamak), diantaranya proyek drainase dan Islamic Center yang tengah dalam proses pembangunan.

Modus penggunaan Dana Pokir yang menyeret 40 DPRD Malang, ternyata juga diusulkan oleh DPRD Jombang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Di DPRD Jombang, program Pokok pikiran (Pokir) dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau P-APBD tahun 2018. Nilai yang diusulkan cukup fantastis, yakni mencapai angka Rp 15 Miliar.

“Kita memang mengusulkan, karena DPRD itu setiap serap aspirasi kan punya usulan dari masyarakat. Sehingga, kita usulkan lagi kepada Bupati untuk diakomodir menjadi usulan yang bisa dimasukkan melalui PAK (2018) ini,” ujar Joko Triono, Ketua DPRD Jombang, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Angka miliaran rupiah ini, diusulkan berdasarkan jumlah Anggota DPRD Jombang yang mencapai 50 orang, diantaranya pimpinan dan anggota. Nah, setiap anggota nantinya akan mendapatkah jatah dana Pokir sebesar Rp 300 juta per orang.

Untuk bisa menggunakan dana tersebut, Anggota DPRD hanya cukup mengusulkan proposal melalui Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Eksekutif sesuai “leading sector” masing-masing.

Meski begitu, Joko berharap setiap Anggota DPRD yang menggunakan dana Pokir harus digunakan secara benar.

“Saya hanya menyarankan bahwa usulan yang diusulkan teman-teman, harus sesuai prosedur. Dalam arti, kalau misalnya Kelompok Masyarakat (Pokmas), harus dicek betul sesuai dengan aturan Perundangan. Mungkin, dia sudah mempunyai badan hukum, sesuai apa yang dikehendaki APBD,” katanya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait