Kasus Dugaan Galian C Ilegal di Rejoagung Dalam Proses Penyidikan

Alat berat (beckhoe). Foto: Istimewa.
  • Whatsapp

NGORO, KabarJombang.com – Kasus dugan tambang galian C illegal di Dusun Payaksantren dan Dusun Ngrembang, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang, hingga kini dalam penyidikan polisi.

Tambang galian C ilegal di dua dusun tersebut menuai protes warga, lantaran merusak lingkungan. Pasalnya, setiap hari sumber  air di dusun tersebut semakin keruh.

Baca Juga

Selain itu, pihak pengusaha tambang tak ada yang meminta izin kepada warga setempat. Menyikapi itu, pihak  Polsek Ngoro dan Polres Jombang turun tangan.

Jurnalis  KabarJombang.com  yang datang di Mapolsek Ngoro, Rabu (12/8/2020) tidak berhasil konfirmasi terkait dugaan tambang galian C illegal tersebut. Sejumlah anggota Polsek Ngoro, menyarakan untuk lngsung ke Polres Jombang.

Kanit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Jombang,  Iptu  Ziko, mengatakan saat ini masih tahap proses penyidikan. Sejumlah orang dilakukan pemeriksaan. Diantaranya kepala desa, pemilik lahan, dan juga pemilik alat berat (bachkoe).

“Untuk info pengembangan nantinya akan kami koordinasikan dengan humas,”ujar Iptu Ziko, Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya, pada Minggu (9/8/2020) dini lalu, alat berat yang digunakan menggali tambang di Desa Rejoagung tersebut diamankan Polres Jombang.

“Saat ini bachkoe ada di kami, karena masih tahap penyidikan. Bukan disita  lo, tapi diamankan,” pungkas Iptu Ziko.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait