Kabar Gembira, Sekarang Biaya Pengesahan STNK Dihapus

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Kini para pemilik kendaraan bermotor mungkin bisa bernafas sedikit lega. Pasalnya, biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibatalkan oleh putusan MA.

Dengan putusan Nomor 12 P/HUM/2017. Yang beralasan, berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, legalisasi/fotokopi dokumen yang dilakukan badan atau pejabat pemerintahan tidak dipungut biaya.

Baca Juga

Putusan tersebut, berdasarkan pengajuan permohonan yang dilakukan Moh Noval Ibrohim Salim, seorang warga Pamekasan yang keberatan dengan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Noval keberatan terhadap Lampiran No. D angka 1 dan 2, Lampiran No. E angka 1 dan 2, Lampiran No. H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP No 60/2016 itu diterbitkan Pemerintah pada 2 Desember 2016 dan berlaku efektif mulai 6 Januari tahun berikutnya. Dalam tarif pengesahan STNK, tercatat penerbitan STNK Rp 50.000 dan dengan PP tersebut diubah menejadi Rp 100.000. Untuk kendaraan roda empat atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

“Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, yang didampingi hakim anggota Is Sudaryono dan Yosran, seperti dikutip Bisnis dari putusan MA, Jumat (16/2/2018).

Meski begitu, menurut Kasatlantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana, hingga saat ini putusan tersebut belum diberlakukan di wilayah Kabuaten Jombang. Pihaknya mengaku, masih menunggu petunjuk dari Korlantas atau revisi PP. “Masih menunggu petunjuk dari Korlantas atau revisi PP,” jelasnya, Kamis (1/3/2018). (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait