Jual Gadis Lewat WhatsApp, Pedagang asal Ploso Jadi Tersangka

Pelaku mucikari beserta barang buktinya, saat dirilis Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas di Polres Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – WNO (48) warga Jalan Banjarsari, Desa Losari, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, terpaksa menjadi tahanan di Mapolres Jombang. Ini akibat aksinya menjual gadis kepada pria hidung belang.

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku menjalankan bisnis haramnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Di dalam aplikasi itu, pelaku menawarkan gadis yang menjadi anak buahnya kepada pria hidung belang langganannya. Soal harganya, pelaku memasang tarif dari Rp 1 Juta hingga Rp 1,5 Juta, untuk satu kali transaksi.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat saat merilis tersangka di Mapolres Jombang, Sabtu (26/5/2017) mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas usai melakukan transaksi di lokasi yang berada di Jalan Raya Babat, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang,

“Saat itu, pelaku kita amankan pada Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 15.30 WIB, di dalam warung pelaku. Sebab, usai ada kesepakatan dengan pria langganannya, pelaku bertransaksi di dalam warung tersebut,” sambung AKP Wahyu Norman.

Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah Handphone berbagai merk, uang Rp 100 ribu yang diduga hasil transaksi dari bisnis gelap pelaku.

“Kini, pelaku kita jerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Mucikari. Pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait