Jika Tak Ada Pertaubatan, Polisi Ancam 5 Tahun Penjara ke Gus Jari

Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko saat memberikan keterangan. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dengan dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang yang mengatakan bahwa ajaran dan pengkuan Gus Jari sebagai Isa Habiballah menyimpang, Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko menandaskan akan melakukan penindakan terhadap Gus Jari.

Menurut Kapolres AKBP Sudjarwoko, jika ajaran tersebut menyimpang seperti yang difatwakan MUI, untuk selanjutnya kepolisian dapat menindak sesuai dengan pasal 156 huruf A KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Baca Juga

Namun, sebelum melakukan penindakan, ada ketentuan yang mengatur, yakni penindakan baru dilakukan setelah ada pembinaan dari pihak Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) setempat dengan batas waktu yang ditentukan.

AKBP Sudjarwoko menegaskan, jika setelah pembinaan dari Forpimda Jombang, Jari (40) warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, beserta pengikutnya tidak melakukan pertaubatan atau tetap melakukan perbuatan menyimpang seperti yang difatwakan MUI, maka pihak kepolisian melakukan penindakan secara hukum yang berlaku.

“Pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara hukum lebih lanjut setelah dilakukan
upaya pembinaan dari pihak-pihak terkait, tapi tidak ada pertaubatan dan tetap melakukan perbuatan tersebut,” pungkasnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait