Jelang Tahun Baru 2021, Jam Malam Selama Tiga Hari Diberlakukan di Jombang

Flyer seruan Bupati Jombang, pemberlakukan jam malam mulai 31 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tehitung mulai Kamis (31/12/2020) hingga tiga hari ke depan, Pemkab Jombang bersama Kepolisian setempat sepakat memberlakukan jam malam bagi aktivitas masyarakat di luar rumah.

Selain masyarakat umum, jam malam ini juga diperuntukkan untuk aktivitas pelaku usaha, seperti kafe, rumah makan, pedagang kaki lima dan lainnya. Pembatasan ini akan dilakukan dan diawasi secara ketat hingga tanggal 3 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, upaya ini dilalukan untuk mengantisipasi kerumuman massa saat perayaan malam tahun baru di tengah masa pandemi Covid-19.

Beberapa kegiatan di luar rumah yang masih diperbolehkan di antaranya adalah kegiatan ibadah maupun kebutuhan mendesak.

“Mulai tanggal 31 Desember sampai 3 Januari 2021, diberlakukan jam malam 19.00 WIB. Ini berdasarkan Seruan Bupati nomor 8284 tahun 2020. Ini berlaku tidak hanya di Jombang tapi seluruh Jawa Timur. Kami juga sudah ada imbauan, kalau jam malam kita malah berlakukan mulai malam ini (Rabu malam). Namun secara ketat, saya mulai besok (hari ini),” terangnya.

Dia juga menegaskan, akan menutup paksa jika mendapati pemilik warung atau kafe yang masih nekat membuka usahanya melebihi jam batas toleransi.

Petugas juga akan memantau secara ketat beberapa titik strategis yang biasa menjadi tempat berkumpul masa, seperti jalur protokol di kota Jombang.

“Tidak hanya di Jombang Kota, tapi di wilayah kecamatan yang dekat pasar itu semua pembatasan ini kami berlakulan. Kami sudah melakukan sosialisasi beberapa hari sebelumnya, masyarakat yang tidak tahu kebangetan. Jadi mulai Jam 7 malam itu dibersihkan, lalu jam 8 harus sudah steril semua,” tegasnya.

“Kalau ada yang nekat buka di atas jam operasi, kan susah ada operasi yustusi Satpol PP, tentu akan ada tindakan yang sesuai Perda,” ungkapnya.

Sementara, di beberapa grup media sosial, pemberlakukan jam malam ini menjadi perbincangan hangat sejumlah anggotanya. Bahkan, beberapa di antara mereka sempat menyoroti tentang pemberian kompensasi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini belum pernah merasakannya.

“Menurut saya harus ada solusinya, seperti uang ganti karena kalau tidak, berarti Pemerintah dapat melanggar Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” cetus salah satu warganet.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait