Jambret Tas Milik Cewek, Pria asal Keplaksari Diringkus Polisi

Tersangka penjambretan saat diamankan di Polres Jombang.
Tersangka penjambretan saat diamankan di Polres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Bagi pengendara motor, seyogyanya tetap waspada saat dalam perjalanan. Kalau bisa, jangan mengendarai motor sendirian, jika tidak ingin bernasib seperti yang dialami Ani Wahyuningsih (21) warga Dusun/Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Ani menjadi korban penjambretan, pada Senin (25/3/2019) lalu, saat dirinya melintas di Jalan Raya Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kota. Seperti biasanya, ia melintas di situ, lantaran hendak pulang ke rumahnya usai bekerja, sekitar pukul 19.30 WIB. Atas kejadian yang dialaminya, korban pun melapor ke Polres Jombang.

Baca Juga

Dari laporan itu, polisi pun segera melakukan penyelidikan secara intensif. Hingga pada Selasa (14/5/2019) dini hari, petugas unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, berhasil meringkus pelaku di rumahnya, yakni di Dusun/Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 00.30 WIB,.

“Pelaku bernama Feri Firdaus (28),” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan,

Dalam aksinya, lanjut Kasat, pelaku lebih dulu mengincar korban tersebut. Begitu korban yang mengendarai sepeda motor melintas, korban pun kemudian mengikutinya dari belakang.

Nah, saat tiba di Jalan Raya Desa Banjardowo, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, memepet korban. Dalam sekejap, tas milik korban langsung ditarik pelaku. Saat tas korban sudah berpindah ke tangan pelaku, dia pun langsung menggeber gas motornya.

“Begitu berhasil memepet korban, pelaku langsung menarik tas cangklong milik korban, hingga talinya putus. Pelaku pun langsung kabur. Dari keterangkan korban, tas tersebut berisi Handpone beserta dompet berisi uang tunai sejumlah 150 ribu,” jelas Kasat, Rabu (14/5/2019).

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit doosbox HP Oppo Neo 5 dari korban, 1 unit HP Oppo Neo 5 warna putih dari tersangka, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra warna merah hitam yang digunakan tersangka sebagai sarana dalam melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jombang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih mendalami kasus ini. Tersangka dijerat 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait