Jalan Poros Desa Dukuhdimoro Rusak Parah, Dinas Akui Salah Titik

Jalan poros desa Dukuhdimoro yang rusak hingga kini belum tersentuh bantuan dari pemerintah daerah Jombang. foto : Slamet Wiyoto
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang .com – Kendati kondisi jalan poros desa Dukuhdimoro rusak parah dan dikeluhkan warga, namun upaya perbaikan dari pemerintah kabupaten Jombang tak kunjung turun. Jalan poros yang merupakan wewenang pemerintah daerah ini menurut kepala desa setempat, telah lama diajukan. Namun hingga kini pengajuan dari desa tersebut belum terealisasi.

“Berdasarkan catatan desa, perbaikan jalan poros desa ini sudah dilayangkan pada tahun anggaran 2017. Kami mendapat kabar tahun 2018 bisa segera diperbaiki. Tapi sampai sekarang belum ada perbaikan sama sekali,” tegas Khoirul Umam, kepala desa Dukuhdimoro, kamis (13/2/2020).

Baca Juga

Bukannya berpangku tangan, Umam mengaku telah menanyakan kembali perihal proposal yang telah diajukan. Lagi-lagi kata dia, jawaban tidak memuaskan yang diterima pihak desa. “Berkas sudah lengkap, tapi tetap saja tak kunjung diperbaiki, padahal selain aktivitas keseharian warga, jalan poros ini setiap tahunnya digunakan sebagai jalur utama gerak jelan antar kampung,” tambah dia.

Disisi lain, masih menurut Umam, di tahun 2018, desa Miagan yang berbatasan langsung dengan desa Dukuhdimoro, malah mendapat perbaikan jalan poros desa. Padahal, lanjut dia, desa Miagan tidak pernah mengajukan proposal perbaikan jalan poros desa.

Terpisah, Kepala bidang pengembangan kawasan pemukiman dinas perumahan dan pemukiman Jombang, Saiful Anwar membenarkan pengakuan Kades Dukuhdimoro. Namun ia berdalih, jika ada miskomunikasi atas diperbaikinya jalan poros desa Miagan itu.

“Ya memang benar pada tahun 2017 desa Dukuhdimoro mengajukan perbaikan jalan poros desa. Dan dilaksanakan pada tahun 2018,” tegas Saiful. Diakuinya karena tidak ada yang mengarahkan saat itu, maka desa Miagan didahulukan dengan berbagai pertimbangan.

Baru kemudian ketika ada protes dari desa Dukuhdimoro, maka pihaknya hanya melakukan proses tambal sulam. “Jalan poros desa per tahun 2019 kewenangan sudah berpindah dari dinas Perkim ke dinas PUPR. Tapi permasalahan Dukuhdimoro memang murni kesalahan kami (dinas Perkim) karena tidak berkoordinasi dengan pihak desa. Saat itu Kabidnya Pak Rofiq dan saya Kasinya,” aku Saiful.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait