Istri Muda Tagih Nafkah, Penjual Burung asal Gresik Malah Tega Menghajarnya

Tersangka saat dirilis petugas di Mapolres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Entah apa yang ada di benak Hartono (50), hingga tega menghajar Misriati (44) yang tak lain istrinya sendiri, warga Dusun Johoclumprit, Desa/Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Akibatnya, ibu rumah tangga ini mengalami luka memar di wajahnya.

Peristiwa pertengkaran hingga terjadi kekerasan antara keduanya ini, terjadi gara-gara sang istri menagih jatah nafkah dari pelaku. Saat ditagih nafkah, pelaku malah naik pitam, hingga kemudian, korban dibogem mentah dan ditendang oleh pelaku.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, selama ini, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kalipadang, Kabupaten Gresik ini, memiliki dua istri. Misriati merupakan istri kedua. Sedangkan istri pertama pelaku berada di Gresik.

Sejak satu bulan terakhir, pria paruh baya yang sehari-harinya berjualan burung merpati ini, jarang pulang ke Sumobito. Kondisi inilah, korban memberanikan diri menghubungi suaminya, memintanya pulang ke Sumobito.

Keesokan harinya, Hartono pun pulang sesuai permintaan istri keduanya tersebut. Namun, saat berada di rumah, bukan nafkah yang diberikan oleh Hartono. Dia justru marah-marah dan mencaci maki. Tak puas dengan cacian yang dilontarkan, Hartono juga menendang dan memukuli berulang kali istri keduanya itu.

“Korban dipukuli oleh pelaku yakni di mata kiri korban, ulu hati. Serta pelaku menendang punggung dan lutut korban. Dari kejadian ini, korban mengalami sakit dan memar-memar,” kata Kasatreskrim, Kamis (17/1/2019).

Tak terima dengan perlakuan suaminya, Misriati pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Jombang. Setelah mendapatkan laporan itu, pelaku kemudian berhasi diringkus petugas di rumahnya.

“Pelaku sudah kita amankan. Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti, yakni kaos panjang warna biru dan celana panjang motif hitam putih,” kata AKP Azi.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). “Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15 Juta,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait