Ini Motif Tawuran Suporter Bola di Jombang, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Satu orang yang diduga jadi dalang pengeroyokan, saat diamankan di Polsek Peterongan, Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Terjadinya tawuran antar suporter bola klub PSID Jombang, yang sempat membuat gaduh jalanan di Taman Tirta Wisata Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/7/2018) malam, membuat polisi berhasil mengungkap motif tawuran yang menyebabkan 2 korban luka. Satu orang yang diduga jadi dalang pengeroyokan, berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto mengatakan, adanya pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat yang dilakukan oleh Rendi Tri Baktiar (18) pelajar Madrasah asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Saat itu, pelaku bersama sekitar 30 orang menunggu Danang Margianto (26) dan Angga Kristanto (28) korban pengeroyokan, untuk menyelesaikan masalah ketersinggungan antara korban dan pelaku saat bersenggolan sewaktu nonton pertandingan sepak bola di Stadion Merdeka, Jombang, pada Minggu (15/7/2018).

“Nah pada selasa malam, pelaku chating dengan salah satu korban untuk diajak bertemu di area Taman Tirta Wisata Keplaksari, Peterongan, untuk menyelesaikan masalah kesalahpahaman. Korban yang sudah menunggu beberapa saat di Taman Wisata Keplaksari, tiba-tiba langsung diserang para pelaku saat datang di lokasi pertemuan,” ujar AKP Mintarto, Rabu (18/7/2018).

Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan. Serta robek di sekitar bibir korban, akibat pengeroyokan yang dilakukan para pelaku.

“Korban langsung dilarikan ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara, satu pelaku sudah kita amankan,” terangnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 5 unit sepeda motor berbagai merk. 1 buah HP merk Xiomi warna hitam putih.

“Hingga saat ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain dalam peristiwa tersebut. Satu pelaku pengeroyokan dijerat dengan pasal 170 (1), (2) ke 2 KUHP,” ujar AKP Mintarto. (ari/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait