Ini Kronologis Tewasnya Gadis 18 Tahun, Setelah Pelakunya Ditangkap Polisi

Tersangka pembunuhan dan tersangka penadah hasil pembunuhan saat digelandang di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Setelah diburu beberapa waktu, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, berhasil membekuk MA (18) pelaku pembunuhan Mufidatul Humairoh alias Fida (18), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang tewas di area persawahan.

Meski sempat kabur setelah menghabisi korban, pelaku dibekuk saat berada di Kabupaten Kediri, saat akan mengambil hasil penjualan sepeda motor milik korban. “Setelah melakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi. Penyidik mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku. Tak membuang waktu lama, petugas kemudian memburu pelaku yang berada di Kota Tahu itu,” terang Iptu Dwi Retno Suharti, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Jumat (22/7/2016).

Baca Juga

Retno melanjutkan, dari keteranagan pelaku, saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setelah dituruti, pelaku dan korban akhirnya bertemu di salah satu tempat dan pergi menuju Pom Bensin (SPBU) di wilayah Kecamatan Perak. Saat di Pom tersebut, lanjut Retno, korban meninggalkan pelaku di Pom bensin. Pasalnya, korban akan mengantarkan orang tuanya.

Setelah selesai mengantarkan orang tuanya, korban kembali bertemu dengan pelaku di pom bensin tersebut. Tak lama kemudian, pelaku kemudian mengajak korban ke sawah yang menjadi tempat hilangnya nyawa gadis 18 tahun itu. Di tempat tersebut, pelaku sempat mengajak pelaku bermesraan. Nah, di saat itulah muncul niat pelaku untuk menghabisi korban dan menguasai sepeda motor korban.

“Saat akan diminta, korban sempat berontak. Namun karena korban melawan akhirnya leher korban dipelintir pelaku hingga 180 derajat,” ujar Retno.

Tak puas di situ saja, saat dirasa korban belum meninggal, pelaku kemudian menusukkan pisau yang dibawanya di beberapa bagian tubuh korbannya. Belum yakin korbannya meninggal, pelaku kemudian memendam kepala korban ke dalam lumpur, hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya.

“Setelah berhasil membunuh korbannya, pelaku kemudian membawa kabur handphone dan juga sepeda motor milik korban,” paparnya.

Akibat perbuatanya, pelaku beserta barang bukti yakni sebuah sepeda motor Honda Beat dan pisau, serta beberapa barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Jombang.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 339 KUHP serta Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 3, dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun dan paling tinggi hukuman mati. (ari)

Baca Juga : Terduga Pelaku yang Menewaskan Gadis 18 Tahun, Diamankan Polisi

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait