Ini “Kritik” Bupati Jombang Soal Reperda Inisiatif DPRD

Sidang paripurna DPRD Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, mengkritik secara halus 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang, Senin (21/8/2017). Dalam kritik dan saran yang disampaikannya melalui sidang paripurna dengan agenda Tanggapan Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda tersebut, dirinya menilai, masih banyak ketidak-sempurnaan dalam Raperda yang diinisiator wakil rakyat tersebut.

Seperti Raperda tentang Bantuan Hukum kepada warga miskin di Kota Santri. Dirinya meminta, agar DPRD Jombang bisa memverifikasi kembali tentang kepastian angka nilai bantuan yang akan diberikan dalam naskah Raperda. Sebab menurutnya, nilai bantuan diprediksi akan berbeda, dikala jenis kasus yang dihadapi warga juga tak sama. Selain itu, penggunaan anggaran juga harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga

Tak hanya itu, Raperda tentang Penguatan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, juga tak luput dari sorotan orang nomor satu di Jombang ini. Pihaknya meminta agar beberapa point pada naskah Raperda diperjelas soal sanksi terhadap pelanggar pasal yang diterapkan dalam Raperda itu sendiri.

“Ada penghapusan dalam ketentuan Pasal 11 Ayat 2 karena delegasi. Apalagi, pengaturan dalam Peraturan Daerah adalah dalam bentuk Peraturan Bupati. Disini, saya minta untuk diperjelas soal sanksi kepada pelanggar Perda nantinya,” ujar Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko saat ditemui usai Sidang Paripurna.

Sementara pada Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihaknya meminta agar ketentuan yang terkandung di dalam beberapa pasal, seperti Pasal 10 Ayat 4 kembali disempurnakan. Sebab, itu diperlukan untuk melakukan pengendalian dan pencegahan yang tidak hanya berpedoman kepada produk hukum daerah saja. Akan tetapi, bisa berpedoman juga dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyempurnaanya, bisa untuk mempertegas bahwa bupati memiliki kewenangan dalam melaksanakan pengendalian, pencemaran lingkungan hidup. Seperti yang terkandung pada Ayat 3. Selain itu, perlu ditambahkan tentang penyempurnakan Pasal 11 Ayat 2 yang berpedoman pada Ayat 1,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait