Ini Jalan yang Bakal Dilarang Dilintasi Dua Arah oleh Pengendara di Jombang

Rambu larangan belok ke Jalan Jayanegara., yang dipasang Dishub Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sejumlah jalur dalam kota di Jombang, bakal menjadi jalur satu arah. Ini setelah pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang memasang sejumlah rambu-rambu lalu lintas larangan melewati jalur tersebut, Senin (12/3/2018).

Kepala Dishub Jombang, Imam Sudjianto mengatakan, saat ini terdapat 3 jalan yang awalnya bisa dilalui dua jalur, kini hanya boleh dilalui satu jalur saja.

Baca Juga

“Tiga jalan yang saat ini kita berlakukan aturan satu arah, yakni Jalan RE Martadinata, Jalan Jayanegara, dan Jalan Seroja,” ujar Imam, saat ditemui awak media.

Untuk Jalan Jayanegara, tepatnya di utara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang, hanya diperbolehkan menjadi satu jalur yakni dari arah barat menuju ke timur.

Sementara di Jalan RE Martadinata, yakni di sekitaran Klenteng, Desa Kepatihan, Jombang, hanya diperbolehkan melintas dari arah selatan ke utara. Terakhir, di Jalan Seroja kendaraan hanya diperbolehkan melintas dari arah barat menuju ke timur.

Menurut Imam, pemberlakukan jalur satu arah ini, akan dilakukan uji coba hingga satu minggu kedepan. Keputusan aturan tersebut dikatakannya, merupakan hasil koordinasi dari forum lalu lintas yang ada di Jombang.

“Nah setelah kita lakukan sosialisasi, nantinya akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang,” terangnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait