Babak Baru Mantan Kakak Ipar vs Adik Ipar di Jombang, Gugat hingga Rp 5,9 Milyar

Foto : Proses jalannya sidang perdana Mantan Mertua vs Menantu di Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus gugatan antara mantan kakak ipar Soetikno (56) terhadap Diana Suwito (46) memasuki sidang perdana. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (9/10/2023).

Sidang yang diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa tersebut, tidak berlangsung lama, lantaran salah satu pihak (turut tergugat) dari pihak Polisi tidak menghadiri sidang tersebut. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan untuk meminta jawaban dari pihak Polisi secara online.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat diwakili oleh Sri Kalono sebagai kuasa hukumnya. Sedangkan, Soetikno saat ini mendekam di sel tahanan lapas IIB Jombang lantaran sudah berstatus tersangka dalam kasus pidana yang dilayangkan oleh Diana Soewito.

Menurut kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa Diana Soewito dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata, lantaran Diana dituding tidak membiayai biaya pemakaman suaminya (mendiang Subroto), dimana Diana dianggap sebagai ahli waris golongan pertama. Sehingga pemakaman tersebut dibiayai oleh Soetikno dan keluarganya.

“Jadi yang namanya warisan itu bukan hanya harta, tapi hutang dan kewajiban-kewajiban lainnya itu juga warisan. Jadi kewajiban (biaya pemakaman dan lain-lain) itu ada pada istri, kalau istri gak ada, baru ke ahli waris yang lain,” ujar Kalono.

Dalam materinya, pihak Soetikno menggugat Diana sebesar Rp 5,9 Milyar. Sedangkan kepada Polres Jombang, penggugat menuntut agar perkara pidana terhadap keduanya dihentikan.

“Disini lah keruwetan hukum ini terjadi, dimana karena adanya perbedaan pemahaman. Ini hanya memandang KUHP ansih, padahal permasalahannya uang ini kan masalah keperdataan. Tapi warisan kewajiban ini yang tidak diperhitungkan karena pelapor tidak memberikan keterangan yang sempurna,” imbuhnya.

Kalono juga menegaskan, yang terpenting dari gugatan yang dilayangkan adalah agar perkara pidana yang menjerat Soetikno bisa dihentikan. “Karena uang milik mendiang Subroto yang dikuasai oleh Soetikno ini sebesar 55 jutaan itu digunakan untuk biaya pemakaman sebesar 150 an juta. Sehingga masih minus 100 an juta. Nah pembiayaan pemakaman ini kan, Bu Diana tidak ikut menanggung,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad mengatakan, jika puncak dari gugatan Soetikno adalah untuk menghentikan perkara pidana yang menjerat mereka adalah hal yang tidak mungkin.

“Di akhir tuntutan, mereka meminta supaya majelis dapat memutus menghentikan perkara pidana. Ya kalau pendapat saya, ini gugatan sampah. Ya yang tergugat Bu Diana, polisi hanya turut tergugat,” jelas Andri, kuasa hukum Diana.

Andri juga menegaskan, bahwa gugatan perdata Rp 5,9 Milyar tersebut juga tidak masuk akal. Karena selama ini, Diana sebagai ahli waris suaminya (Subroto) tidak diberitahu sama sekali bahkan tidak dilibatkan dalam proses pemakaman, termasuk biaya pemakaman.

“Kalau ngomong biaya pemakaman, sebelumnya itu ada namanya sumbangan. Bu Diana saja sampai gugatan (pidana) ini dilayangkan, tidak tahu siapa yang nyumbang, berapa nilainya. Dia tahu hanya bentuk kotaknya saja,” tegas Andri.

“Jadi sejak awal pemakaman memang Bu Diana tidak dikasih tahu, bahkan sempat nanya berapa sih biayanya? Dijawab oleh mereka (Soetikno) tidak usah. Kalau sekarang diminta (biaya pemakamannya) ya jadi lucu,” imbuh Andri.

Andri juga menegaskan, bahwa perkara pidana tidak bisa dihentikan kecuali karena ada pra peradilan dan adanya sengketa keperdataan (sengketa kepemilikan).

“Kami yakin kasus pidana ini tidak dapat dihentikan, jika digugat perdata seperti ini,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024
  • Whatsapp

Berita Terkait