Imbas Covid-19, Sejumlah Perusahaan di Jombang PHK 462 Pekerjanya

Purwanto, Kadisnakertrans Jombang. (Foto: Dokumen KJ).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pagebluk virus Corona atau Covid-19, mulai berdampak bagi sektor industri di Jombang. Tercatat, sebanyak 462 pekerja atau buruh perusahaan/ pabrik di Jombang mulai di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Alasan perusahaan melakukan PHK ini, karena sepi order.

Ratusan buruh di Jombang yang terimbas PHK tersebut, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang. Terdapat tiga perusahaan sudah melakukan ‘pengurangan’ tenaga kerjanya.

Baca Juga

Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Purwanto membenarkan adanya tiga perusahaan di Jombang yang mem-PHK pekerjanya tersebut, lantaran oder menurut. Dikatakannya, dari informasi yang diterimanya, pihak perusahaan telah memenuhi hak-hak buruh.

“Sampai saat ini, ada 462 pekerja di PHK. Alhamdulilah tidak ada gejolak. Paling penting, di antara mereka sudah saling memahami dengan kondisi perusahan saat ini,” kata Cak Gempur, begitu Kadisnakertrans Jombang ini biasa disapa saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhasApp, Kamis (9/4/2020).

Pihaknya merinci, tiga perusahaan tersebut yakni PT Agro Incorina Mandiri di Kecamatan Diwek dengan 18 orang, PT Karya Mekar Dewata Mali di Jombang sebanyak 302 orang terhitung sejak pertengahan Maret 2020. Dan PT Pei Hei di Sumobito sebanyak 143 pekerja.

“Dua perusahaan melakukan PHK karena order turun. Sedangkan untuk PT Pei Hei memang sudah biasa dilakukan pada waktu-waktu tertentu, dan biasanya dipanggil lagi ketika order bertambah, saat ini PT Pei Hei menyelesaikan order lama,” jawabnya.

Selain PHK, lanjutnya, satu perusahaan sudah meliburkan sebanyak 60 tenaga kerjanya. Hanya saja, Cak Gempur tidak menyebut alasan PT Ayu Sekar Santoso yang berlokasi di Ploso Jombang ini meliburkan puluhan pekerjanya.

“Mulai libur baru-baru ini, tentang pengupahan sudah terjadi kesepakatan antara perusahaan dan pekerjanya,” imbuh Cak Gempur.

Disinggung soal physical distancing di masa pandemi virus Corona, pihaknya menyatakan, saat ini Pemerintah belum menerbitkan surat edaran terkait keharusan perusahaan meliburkan karyawannya.

“Belum ada surat edaran untuk perusahaan agar meliburkan karyawan. Para pekerja tersebut diliburkan atau di-PHK, karena sepi order. Kalau jumlah perusahan di Kabupaten Jombang sebanyak 1.127 perusahaan, dari skala besar, menengah dan kecil,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu karyawan pabrik yang terkena PHK mengaku, sudah hampir dua minggu dia bersama rekan-rekannya diliburkan perusahaan tempatnya bekerja. Dia berharap, bisa dipanggil untuk kembali bekerja.

“Harapannya bisa dipanggil lagi, tapi entah sampai kapan, pihak pabrik belum memberitahunya, karena saat ini order lagi sepi karena adanya wabah corona ini,” ujarnya sambil menolak namanya ditayangkan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait