Hukum & Kriminal

WCC Jombang: 127 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Pelaku Orang Terdekat

JOMBANG, KabarJombang.com – Angka kekerasan berbasis gender dan seksual terhadap perempuan di Kabupaten Jombang menunjukkan tren peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Fakta tersebut terungkap dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang dirilis oleh Women’s Crisis Center (WCC) Jombang.

Peluncuran laporan tahunan tersebut digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Senin (9/2/2026). Dalam laporannya, WCC Jombang mencatat 102 aduan, yang setelah dianalisis berkembang menjadi 127 kasus kekerasan, dengan 112 perempuan tercatat sebagai korban.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menyampaikan bahwa jumlah kasus pada 2025 mengalami lonjakan dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2023 tercatat 86 kasus, meningkat menjadi 112 kasus pada 2024, dan kembali naik menjadi 127 kasus pada 2025.

“Dalam banyak kejadian, satu korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dalam satu rangkaian peristiwa,” ujar Ana usai kegiatan.

Berdasarkan data CATAHU, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan sepanjang 2025 dengan total 75 kasus. Rinciannya meliputi 34 kasus perkosaan, 20 kasus pelecehan seksual, 14 kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, empat kasus pemaksaan perkawinan, serta tiga kasus pemaksaan aborsi.

Ana menambahkan, dampak yang dialami korban tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sosial dan psikologis. Tercatat 13 korban mengalami perundungan dan victim blaming, empat korban terpaksa berhenti sekolah, serta tujuh korban mengalami kehamilan yang tidak direncanakan.

Selain kekerasan seksual, WCC Jombang juga mencatat 45 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang 2025, termasuk satu kasus perkosaan yang disertai pembunuhan berencana. Dalam sejumlah kasus KDRT, korban juga mengalami dampak serius seperti infeksi penyakit menular seksual hingga HIV/AIDS.

“Situasi ini semakin memprihatinkan karena empat perempuan justru diproses secara hukum sebagai terdakwa, akibat kondisi kekerasan yang mereka alami,” ungkap Ana.

WCC Jombang menilai mayoritas pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti pasangan maupun anggota keluarga. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan kerap terjadi dalam relasi kuasa yang tidak setara, baik di ranah domestik maupun institusional.

Di sektor ketenagakerjaan, tercatat enam kasus kekerasan dengan pelaku didominasi oleh atasan dan rekan kerja. Sementara itu, lingkungan pendidikan menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak, yakni tujuh kasus yang terjadi di sekolah formal, pesantren, serta lembaga pendidikan nonformal.

Mayoritas pelaku di sektor pendidikan berasal dari kalangan guru dan pengasuh, yang dinilai mencerminkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan.

CATAHU 2025 juga mencatat pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, serta pekerja sektor informal sebagai kelompok paling rentan. Kerentanan tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan akses informasi, minimnya pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta lemahnya jaminan sosial dan ekonomi.

“Rendahnya pelaporan ke aparat penegak hukum masih menjadi persoalan serius. Hal ini dipicu oleh stigma, tekanan keluarga, ancaman dari pelaku, hingga risiko reviktimisasi dalam proses hukum,” jelas Ana.

Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Kabupaten Jombang telah mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, WCC Jombang menilai masih terdapat kesenjangan besar antara kebijakan dan praktik di lapangan.

Sejumlah tantangan utama yang disoroti meliputi lemahnya implementasi regulasi, keterbatasan anggaran dan kapasitas layanan, minimnya koordinasi lintas sektor, serta masih ditemukannya praktik kriminalisasi terhadap korban maupun pendamping.

Sebagai rekomendasi, WCC Jombang mendorong penguatan pelaksanaan perda melalui penyediaan anggaran khusus layanan korban, pengembangan sistem layanan terpadu yang aman dan mudah diakses, serta mekanisme pemantauan yang transparan dan akuntabel.

“Integrasi kebijakan perlindungan perempuan dengan sektor pendidikan, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial menjadi kebutuhan mendesak, termasuk penguatan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi berbasis hak,” pungkasnya.

Secara keseluruhan, CATAHU WCC Jombang 2025 menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan struktural, yang erat kaitannya dengan ketimpangan relasi kuasa serta kebijakan publik yang belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar