Hukum & Kriminal

Warga Kecewa, Dugaan Korupsi Kades Banjardowo Kabuh Terancam Mandek Meskipun Ada Kerugian Negara 189 juta

KABUH, KabarJombang.com – Suwandi, Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Cipir, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, melaporkan kepala desa setempat ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jombang. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan desa.

“Kami mendapat amanah dari masyarakat Desa Banjardowo untuk melaporkan kepala desa terkait dugaan tindak pidana korupsi. Ada 10 item kegiatan yang kami laporkan,” ujar Suwandi kepada KabarJombang.com, Kamis (14/8/2025) sore.

Menurut Suwandi, dugaan penyimpangan itu di antaranya:

– Pembelian tanah urug tahun 2021 senilai Rp 42 juta, diduga tidak terealisasi.
– Fasilitas perlindungan tanaman (belanja obat tikus) tahun 2022, sumber anggaran Dana Jombang Bergadang, senilai Rp 8 juta, diduga tidak terealisasi.
– Penguatan ketahanan pangan tahun 2022, sumber Dana Desa, Rp 216,38 juta.
– Pengadaan seragam Jubastik tahun 2022, senilai Rp6 juta, diduga tidak terealisasi.
– Pelatihan dan pendampingan kelompok usaha ekonomi kreatif tahun 2023, sumber Dana Jombang Bergadang, senilai Rp 30 juta, diduga tidak terealisasikan sekitar Rp 12,8 juta.
– Kegiatan Keduren Desa tahun 2023, senilai Rp8 juta, diduga tidak terealisasi.
– Kegiatan seremonial tahun 2023, sumber Dana Desa, diduga tidak terealisasi.
– Belanja operasional pemdes tahun 2023, senilai Rp 30,03 juta, diduga tidak terealisasi sekitar Rp 7,44 juta.
– Pelatihan kades dan perangkat desa tahun 2023, sumber dana hibah Bumdesma, senilai Rp12 juta, diduga tidak terealisasi sebesar Rp6 juta.
– Pengadaan material lampu penerangan jalan tahun 2023, senilai Rp10 juta, diduga tidak terealisasi.

Suwandi menyebut, laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Jombang sejak September 2024. Ia menambahkan, pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp189 juta.

Namun, Suwandi mengaku kecewa saat mendengar keterangan dari penyidik Polres Jombang. Menurutnya, penyidik menyatakan kasus tidak dapat dilanjutkan karena kerugian negara di bawah Rp200 juta.

“Kemarin kami dipanggil penyidik. Katanya, kalau korupsi kerugiannya di bawah Rp200 juta itu hanya dianggap pengembalian dan kasus tidak bisa diproses. Saya juga diajak damai untuk mencabut laporan tersebut, tapi saya tidak mau karena ini amanah masyarakat. Kalau seperti ini, nanti kepala desa yang korupsi di bawah Rp200 juta tinggal mengembalikan, urusan selesai. Itu kan tidak benar,” tegasnya.

Suwandi berharap kasus ini tetap diproses secara hukum sebagai pembelajaran bagi perangkat desa lainnya. Ia juga menegaskan akan berkoordinasi dengan warga untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur jika Polres Jombang tidak menindaklanjuti.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi via telepon dan pesan WhatsApp, belum ada respons. (slamet)

Leave a Comment
Share
Published by
Slamet Wiyoto