GUDO, KabarJombang.com – Warga Dusun Siwalan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang, memprotes pemindahan proyek pembangunan jalan lingkungan (hotmix) yang seharusnya dilaksanakan di wilayah mereka. Proyek senilai Rp 200 juta itu kini dialihkan ke Dusun Cangkringan tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga Siwalan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.2.2/106/415.10.1.3/2025 tertanggal 5 Maret 2025, proyek tersebut dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025 dan diperuntukkan bagi Dusun Siwalan.
Agung (53), warga Dusun Siwalan, menyampaikan kekecewaannya atas pemindahan tersebut. Ia meminta pemerintah desa untuk mengembalikan proyek ke lokasi sesuai SK Bupati.
“Kenapa dipindahkan ke Dusun Cangkringan tanpa persetujuan kami? Kami sebagai warga Dusun Siwalan jelas tidak setuju. Kami baru tahu setelah muncul berita viral bahwa proyek itu sebenarnya untuk Siwalan,” tegas Agung, Kamis (1/8/2025).
Menurut Agung, masih banyak jalan rusak di Dusun Siwalan yang membutuhkan perbaikan. Karena itu, ia menegaskan bahwa warga bersikukuh agar proyek tetap dilaksanakan sesuai peruntukannya.
“Kalau tidak dikembalikan, warga siap turun aksi dan melakukan demonstrasi. Kami hanya menuntut hak kami sesuai SK yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Terpisah, Ketua RT 3 Dusun Siwalan menyampaikan bahwa pihaknya hanya menerima pemberitahuan terkait pengalihan proyek pembangunan jalan lingkungan (hotmix) dari Dusun Siwalan ke Dusun Cangkringan saat Musyawarah Desa (Musdes) di balai desa.
“Waktu itu kami diundang ke balai desa hanya untuk diberi tahu bahwa proyek pembangunan jalan lingkungan yang awalnya di Dusun Siwalan dipindah ke Dusun Cangkringan. Tidak ada permintaan persetujuan dari warga, hanya pemberitahuan saja,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW 1 Dusun Siwalan, Sulyadi, menegaskan bahwa proyek tersebut memang awalnya diperuntukkan bagi Dusun Siwalan. Menurutnya, jika warga menginginkan agar proyek itu dikembalikan ke Siwalan, maka itu adalah hak mereka.
“Dulu saat rapat, hanya dihadiri oleh perwakilan RT dan RW, tidak melibatkan warga secara langsung. Ketika proyek dialihkan ke Dusun Cangkringan, kami hanya diberi tahu saat rapat di desa, dengan alasan Dusun Siwalan sudah mendapat proyek lain dari Pemkab Jombang. Saat itu tidak ada berita acara, hanya pemberitahuan dan tanda tangan kehadiran saja. Yang hadir pun hanya perwakilan RT, RW, dan BPD. Jadi, tidak ada dokumen resmi terkait pengalihan proyek tersebut,” terang Sulyadi.
Di tempat terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, saat dikonfirmasi mengenai ketidaksetujuan warga Dusun Siwalan terhadap pengalihan proyek tersebut, justru merespons dengan bertanya, “Warga yang mana, Pak?”
Namun, ketika wartawan menjawab bahwa yang dimaksud adalah warga Dusun Siwalan, hingga berita ini ditayangkan, Sekdes belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Penasehat Aliansi LSM Jombang Soroti Dugaan Pelanggaran dalam Pemindahan Proyek Jalan di Gudo
Penasehat Aliansi LSM Jombang Wibisono angkat bicara terkait dugaan pelanggaran dalam pembangunan jalan lingkungan (hotmix) di Dusun Siwalan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo. Ia menyoroti pemindahan lokasi proyek swakelola yang sebelumnya telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Menurutnya, pemindahan lokasi proyek tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum. “Memindahkan lokasi proyek berarti merubah isi DPA yang sudah ditetapkan. Ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. “Perubahan dokumen pelaksanaan pekerjaan tanpa prosedur yang sah adalah tindakan melawan hukum dan harus ditindak tegas,” lanjutnya. (slamet)
Leave a Comment