Foto : Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jombang dalam kasus pembunuhan suami siri di Johowinong, Mojoagung yang jenazahnya ditemukan setelah 40 hari tewas. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Fauziah Priati Ningsih (47), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami sirinya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026).
Sidang berlangsung di Ruang Kusuma Atmaja dengan Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi memimpin persidangan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Perbuatan terdakwa dinilai sangat berat karena dilakukan secara terencana dengan cara meracuni dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Selain itu, keluarga korban disebut belum memberikan maaf atas perbuatan tersebut. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga meminta hukuman 17 tahun penjara. Usai pembacaan vonis, majelis memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Keduanya menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad Lukman Haqim (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, pada Rabu (25/6/2025).
Saat ditemukan, tubuh korban berada di lantai kamar dan tertutup kasur. Hasil penyelidikan mengarah kepada Fauziah yang merupakan istri siri korban. Ia diduga menghabisi nyawa korban pada pertengahan Mei 2025 dengan mencampurkan racun potasium, kemudian melakukan penganiayaan menggunakan balok kayu dan pisau dapur.
Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya ditutupi kasur di dalam kamar kontrakan. Terdakwa sempat tinggal beberapa hari di lokasi kejadian dan menjual sejumlah barang berharga milik korban sebelum akhirnya meninggalkan tempat tersebut. Ia kemudian menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 25 Juni 2025 dengan alasan merasa ketakutan. Dari pengakuan itulah kasus pembunuhan tersebut terungkap.
Leave a Comment