Salah satu terdakwa kasus budidaya ganja grenshouse di Mojongapit, Jombang saat diglendang menuju ruang sidang. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Empat terdakwa kasus budidaya ganja rumahan berkonsep greenhouse di Jombang kini terancam hukuman mati. Ancaman pidana maksimal tersebut mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis dalam sidang perdana yang digelar Selasa, 9 Juni 2026 lalu di Pengadilan Negeri Jombang.
Keempat terdakwa yang menghadapi ancaman maut ini adalah Rama Susanto, Yulius Vasih alias Jayus, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, serta Ike Dewi Sartika. Meski diperiksa oleh majelis hakim yang sama, persidangan mereka sengaja digelar secara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Hery Saputra menjelaskan bahwa pemisahan sidang dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara.
“Sidang dilakukan secara bergantian untuk masing-masing terdakwa, tetapi tetap diperiksa oleh majelis hakim yang sama,” ujar Septian usai persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat seluruh terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat, serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Septian menegaskan, salah satu pasal yang didakwakan memang membawa sanksi hukum paling berat. “Pada Pasal 114 ayat (2), ancaman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati,” katanya.
Selain ancaman hukuman mati, sidang ini juga mengungkap adanya jaringan yang lebih besar. Dua orang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) kini tengah diburu, yakni Kris selaku penyandang dana asal Bali yang membiayai sewa rumah serta mengirim bibit dari luar negeri, dan Arfan alias Kental yang membantu proses penanaman.
Kelompok ini diketahui sudah berulang kali panen sejak Juli 2025 dengan omzet ratusan juta rupiah. Hasil panen ganja kering dikirim ke Bali menggunakan bus antarkota, di mana keuntungannya ditampung di rekening Ike Dewi Sartika. Sementara pengelola lapangan seperti Yulius digaji Rp2,5 juta dan Rama diupah hingga Rp5 juta per bulan.
Terdakwa Pasrah, Sidang Masuk Pembuktian
Menghadapi dakwaan berat tersebut, keempat terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Menurut Septian, sikap tersebut membuat proses persidangan dapat langsung berlanjut ke tahap pembuktian pada agenda sidang berikutnya.
“Seluruh terdakwa menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Pekan depan sidang akan memasuki tahap pembuktian,” ujarnya.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan besar-besaran oleh polisi di sebuah rumah di Desa Mojongapit, Jombang, pada pertengahan Desember 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 40 kilogram barang bukti berupa ratusan pot tanaman ganja greenhouse, ganja siap edar, hingga cairan rendaman ganja alkohol senilai miliaran rupiah.
Leave a Comment