Hukum & Kriminal

Tilep Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades Sumberteguh Jombang Jadi Tersangka

KUDU, KabarJombang.com – Satreskrim Polres Jombang menetapkan mantan Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Wawan Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan desa. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa dan bantuan keuangan pemerintah pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap Wawan dilakukan pada 20 Januari 2026. Saat ini yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa dan diketahui tengah menjalani status sebagai terpidana dalam perkara lain di Mojokerto.

Menurut Dimas, kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran yang tercantum dalam APBDes Sumberteguh tahun 2021. Dalam dokumen tersebut terdapat sejumlah proyek pembangunan infrastruktur desa yang didanai dari berbagai sumber anggaran pemerintah.

Beberapa proyek yang dimaksud antara lain pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton di Dusun Pateguhan Lor, Dusun Pateguhan, serta Dusun Sumberejo. Selain itu juga terdapat pembangunan 10 titik sumur resapan, pembangunan gedung serbaguna, drainase lingkungan, hingga pembangunan MCK individual.

“Proyek-proyek tersebut didanai dari berbagai sumber, di antaranya Dana Desa yang berasal dari APBN tahun 2021, program Jombang Berkadang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang, serta Bantuan Keuangan Khusus bidang sarana prasarana desa,” ungkapnya saat dikonfirmasi Jumat (13/3/2026).

Pada tahun anggaran 2022, pemerintah desa juga menganggarkan pembangunan tandon air yang pembiayaannya berasal dari Dana Desa. Namun, dalam pelaksanaannya penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran.

Dimas menjelaskan bahwa tersangka selaku kepala desa diduga tidak menjalankan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.

Setelah dana proyek dicairkan, sebagian anggaran diduga justru dikuasai secara pribadi oleh tersangka. Akibatnya, sejumlah pekerjaan fisik yang tercantum dalam APBDes tidak selesai sesuai rencana.

“Anggaran yang telah dicairkan tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan sebagaimana mestinya, sehingga beberapa pekerjaan fisik tidak rampung 100 persen,” ujar Dimas.

Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut diperkuat oleh hasil audit Inspektorat Kabupaten Jombang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp575.647.298.

Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana desa yang dibiayai dari Dana Desa, bantuan keuangan khusus sarana prasarana desa, serta program Jombang Berkadang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini kami melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Dimas.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar