Hukum & Kriminal

Tertinggal di Meja Makan Mie Gacoan Jombang, Dompet Mahasiswi Senilai Rp 2 Juta Digondol Pria Asal Malang, Pelaku Diamankan

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang mahasiswi asal Jombang harus mengalami kerugian jutaan rupiah setelah dompet miliknya yang tertinggal di meja sebuah rumah makan raib digondol pencuri. Pelaku diketahui adalah seorang pria asal Kabupaten Malang yang kini telah diamankan oleh Polres Jombang.

Insiden ini terjadi pada Sabtu (7/6/2025) sore, tepatnya di salah satu cabang rumah makan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Korban bernama Mifta Febrian, warga Kecamatan Perak, baru menyadari dompetnya tertinggal tak lama setelah beranjak dari lokasi.

Saat korban kembali untuk mencari, dompet berwarna hitam tersebut sudah tidak ditemukan. Di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp2,1 juta, kartu identitas, dan beberapa kartu penting lainnya. Merasa menjadi korban pencurian, ia melapor ke pihak berwajib.

Kepolisian Resor Jombang melalui tim Satreskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil analisis dari rekaman CCTV di lokasi kejadian mengarahkan penyidik kepada seorang pria berinisial ADNP (28), warga Dusun Gampingan, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Ploso, Jombang. Barang bukti berupa dompet korban beserta isinya juga berhasil ditemukan,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025).

Selain dompet, polisi juga menyita beberapa barang lain yang diduga digunakan saat pelaku melakukan aksinya, seperti helm warna hitam, kaos hijau, tas selempang cokelat, dan sepeda motor Yamaha Mio GT dengan pelat nomor S 2579 OAD.

Menurut AKP Margono, ADNP melakukan aksi tersebut karena motif pribadi, yakni keinginan untuk menguasai barang milik orang lain. Saat ini, pelaku telah dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar