Foto : Para tersangka ladang ganja dalam rumah Mojongapit, Jombang. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Tersangka berinisial P, pemodal utama kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, mengungkapkan alasan di balik aktivitas budidaya ganja yang menjeratnya dalam kasus narkotika skala besar. Kepada penyidik, P mengaku ketertarikannya terhadap tanaman ganja bermula dari kajian naskah-naskah kuno Nusantara yang ia pelajari sejak lebih dari satu dekade lalu.
P menyebut mulai meneliti tanaman ganja sejak tahun 2012–2013. Latar belakangnya sebagai peneliti sejarah dan penulis buku menjadi dasar ketertarikannya untuk mengkaji ganja, yang menurut pengakuannya kerap muncul dalam catatan kuno Nusantara.
“Awalnya dari naskah-naskah kuno Nusantara. Dari situ saya mulai meneliti tanaman ganja sejak 2012,” ujar P dalam keterangannya saat konfrensi pers di Mapolress Jombang Kamis (18/12/2025).
Meski demikian, P mengakui bahwa aktivitas yang dilakukannya bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menyadari sepenuhnya ancaman pidana berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ditanya alasan tetap melanjutkan penelitian meski mengetahui risiko hukum, P menyatakan memiliki harapan pribadi agar sistem hukum narkotika di Indonesia suatu saat dapat berubah dan lebih rasional.
“Saya berharap Indonesia bisa memiliki sistem hukum narkotika yang lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan leluhur,” ungkapnya.
Namun demikian, P mengakui bahwa harapan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas perbuatannya. Ia secara terbuka menyatakan kesadarannya bahwa penelitian yang dilakukannya merupakan kesalahan dalam konteks hukum di Indonesia saat ini. “Iya pak, saya sadar ini salah,” katanya.
Polisi sebelumnya mengungkap bahwa kebun ganja tersebut dikelola secara terorganisir dengan sistem indoor menggunakan peralatan modern. Seluruh kebutuhan operasional, mulai dari tenda tanam, lampu UV, hingga pendingin ruangan, dibelanjakan oleh P atas permintaan tersangka lain yang berperan merawat tanaman.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa apa pun latar belakang atau dalih yang disampaikan tersangka, perbuatan tersebut tetap memenuhi unsur tindak pidana narkotika.
“Dalih penelitian atau kajian sejarah tidak menghapus unsur pidana. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, P bersama tersangka lainnya ditahan di Mapolres Jombang. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain, termasuk jaringan permodalan dan distribusi, dalam kasus kebun ganja di Desa Mojongapit tersebut.
Sebelum mengamankan P, polisi terlebih dahulu menangkap dua tersangka lain, masing-masing berinisial Y dan R. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya kebun ganja di dalam rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Y diamankan lebih dulu pada Minggu, 14 Desember 2025, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dari tangan Y, petugas menemukan bibit ganja dalam bentuk biji seberat 2,77 gram. Hasil pemeriksaan terhadap Y kemudian mengarah pada nama R.
Berdasarkan pengembangan tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang pada Senin, 15 Desember 2025, melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang ditempati R di Desa Mojongapit. Di lokasi inilah polisi menemukan ratusan batang tanaman ganja yang dibudidayakan secara indoor menggunakan peralatan khusus.
Dari keterangan R, penyidik memperoleh informasi terkait peran P sebagai pemodal sekaligus pengendali operasional penanaman ganja. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya polisi mengamankan P beserta istrinya dan menetapkannya sebagai tersangka serta P diketahui berperan sebagai pemodal atau dalang dalam kasus tersebut.
Leave a Comment