Terdakwa ketika usai mengikuti sidang vonis atas tindakannya membakaran toko grosir snack di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang. (Wahyu)
JOMBANG, Kabar Jombang.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada Naseh Sholeh, (66), terdakwa kasus pembakaran toko grosir snack di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang. Vonis dibacakan, Kamis (15/10/2026) tersebut lebih ringan 10 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Ganes Adi Kusuma mengatakan, pasal yang dinyatakan terbukti dalam putusan majelis hakim sama dengan pasal yang digunakan JPU dalam tuntutannya. Perbedaan terdapat pada lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.
“Untuk vonisnya secara pasal sama, namun majelis hakim menyatakan terdakwa divonis 1 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya.
Meski vonis lebih ringan daripada tuntutan, jaksa maupun terdakwa belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Keduanya masih mempertimbangkan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
“Secara besarnya vonis memang lebih ringan dari tuntutan kita kemarin. Namun, baik kami maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jaksa dan terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan majelis hakim.
“Artinya masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa mempertimbangkan dampak kebakaran yang menyebabkan kerusakan bangunan dan kerugian besar bagi pemilik toko.
Selain itu, jaksa turut mempertimbangkan usia terdakwa yang telah lanjut, kondisi kesehatannya, pengakuan atas perbuatan, serta permintaan maaf kepada korban yang telah diterima. Terdakwa sempat menjalani rawat inap sebelum sidang tuntutan berlangsung.
Kasus tersebut bermula dari kebakaran toko grosir snack milik Sofiyullah, (52) di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Kerugian akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp100 juta, meski tidak ada korban jiwa.
Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban, ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Sabtu (16/5/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membakar toko karena sakit hati setelah ditegur pemiliknya. Sehari sebelum kejadian, ia disebut tidak sengaja menginjak barang dagangan saat berbelanja di toko tersebut.
Perasaan sakit hati itu kemudian dilampiaskan dengan membakar toko menggunakan kain yang dicelupkan ke bahan bakar minyak jenis solar. Kain tersebut dilemparkan ke dalam toko melalui celah pagar hingga memicu kebakaran.
Api sempat membesar dan membakar sebagian bangunan sebelum akhirnya dipadamkan petugas pemadam kebakaran.
Leave a Comment