JOMBANG, KabarJombang.com – Penanganan kasus dugaan pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan oleh pabrik daur ulang karet, UD Amanah Berkah Karet, yang berlokasi di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, hingga kini masih jalan di tempat.
Laporan atas aktivitas industri tersebut telah dilayangkan ke Polres Jombang oleh LSM LPKRI-BAI DPC Jombang sejak Mei 2025, atau sudah lebih dari enam bulan lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut maupun hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Ketua LSM LPKRI-BAI DPC Jombang, Soehartono, menyayangkan lambannya proses hukum yang dinilai mengambang tanpa kejelasan hasil gelar perkara.
“Saya diundang Polres Jombang pada 24 Oktober 2025 untuk gelar perkara. Tapi sampai sekarang saya belum menerima hasilnya. Katanya nanti akan dikirim, tapi nyatanya tak kunjung diberikan. Saya sebagai pelapor berhak mengetahui hasilnya,” tegas Soehartono saat ditemui wartawan, Senin (11/11/2025).
Menurutnya, laporan itu diajukan karena aktivitas UD Amanah Berkah Karet diduga melanggar sejumlah aturan, mulai dari izin operasional dan lingkungan, hingga dugaan pemanfaatan lahan pertanian produktif untuk kegiatan industri yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Selain dugaan pelanggaran izin, kami juga menerima keluhan dari warga soal polusi udara dan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar,” tambahnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan KabarJombang.com kepada pemilik pabrik, Khilmi Sulaiman, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Wartawan Kabar Jombang juga mencoba menghubungi Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, SH, SIK, CPHR untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. “Iya mohon waktu kami kroscek ke Kasat Reskrim,” jawabnya Senin (11/11/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut keberlanjutan fungsi lahan pertanian di wilayah Sumobito dan dugaan lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup di Jombang.
LSM pelapor berharap Polres Jombang segera membuka hasil gelar perkara secara transparan agar publik mengetahui sejauh mana keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menyentuh kepentingan masyarakat luas ini.
Leave a Comment