Sidang perdana kasus pembunuhan istri siri oleh lansia di Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com — Pengadilan Negeri Jombang mulai menyidangkan perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Kamis (7/5/2026). Sidang perdana tersebut berlangsung di Ruang Kusuma Atmaja dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Purnomo alias P, pria yang diduga menghabisi nyawa Tri Retno Jumilah, perempuan yang diketahui merupakan istri sirinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Hery Saputra menyampaikan bahwa terdakwa dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan berencana. Menurutnya, ancaman hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana mati.
“Ancaman paling berat hukuman mati,” ujar Septian usai persidangan.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Karena itu, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi dari pihak penuntut umum.
Septian menjelaskan, berdasarkan jalannya persidangan, terdakwa memilih tidak menyampaikan nota keberatan sehingga sidang berikutnya dijadwalkan dua pekan mendatang untuk memasuki tahap pembuktian.
Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad Tri Retno Jumilah di rumahnya di Dusun Mancilan, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, pada Kamis (13/11/2025). Saat ditemukan, kondisi korban sudah meninggal dunia dan jasadnya mulai membusuk di dalam rumah yang terkunci.
Kecurigaan pertama muncul ketika anak korban beberapa hari tidak berhasil menghubungi ibunya. Saat mendatangi rumah tersebut, ia mencium bau tidak sedap dari arah dapur.
Ketua RT setempat, Anasrulloh, mengungkapkan bahwa anak korban kemudian berusaha memastikan kondisi di dalam rumah dengan naik ke atas atap dan membuka sebagian genteng di area dapur.
“Dari situ dia melihat tubuh ibunya sudah tergeletak,” kata Anasrulloh.
Warga bersama keluarga lalu mendobrak pintu belakang rumah. Korban ditemukan dalam posisi telungkup di atas kasur lantai dengan tubuh tertutup bantal dan selimut.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Jombang menetapkan Purnomo sebagai tersangka pembunuhan. Polisi kemudian menangkap pria asal Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, tersebut di wilayah Rajabasa Baru, Lampung Timur, pada Jumat (21/11/2025) malam.
Kasatreskrim Polres Jombang saat itu, Dimas Robin Alexander, membenarkan bahwa pelaku memiliki hubungan sebagai suami siri korban.
“Benar bahwa pelaku ini merupakan suami siri korban,” ujar Dimas dalam konferensi pers.
Polisi mengungkapkan, usai melakukan aksi pembunuhan pada Minggu (9/11/2025) malam, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lampung dengan bus melalui Pelabuhan Merak.
Dalam pemeriksaan penyidik, Purnomo mengaku nekat membunuh korban karena dipicu persoalan ekonomi dan rasa sakit hati. Ia mengaku kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama tinggal bersama korban.
“Saya sering diusir, dibilang numpang hidup. Lama-lama saya tidak kuat,” ucap Purnomo saat memberikan keterangan kepada polisi.
Leave a Comment