Foto : Konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan suami di Karangtengah, Johowinong, Mojoagung, Jombang. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah lebih dari satu bulan menyembunyikan perbuatannya, seorang perempuan bernama Fauziah Priati Ningsih (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan mengakui telah menghabisi nyawa suaminya, Lukman Haqim (44).
Korban yang merupakan warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, itu ditemukan dalam kondisi membusuk di rumah kontrakan mereka yang berlokasi di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers Kamis (26/6/2025), menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, (14/5/2025), sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, kasus ini baru terbongkar lebih dari 40 hari kemudian, setelah pelaku datang sendiri ke Polres Jombang dan mengungkap semua perbuatannya.
“Pelaku mencampurkan empat butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan korban setiap pagi. Setelah dikocok agar merata, air tersebut diminum korban dan langsung menimbulkan reaksi keracunan,” terang AKP Margono.
Tak berhenti di situ, Fauziah kemudian mengambil pisau dapur dan menikam dada bagian kanan bawah korban sebanyak dua kali. Ia juga memukul kepala Lukman dari belakang menggunakan balok kayu ukuran 4×6 cm sepanjang 1 meter, serta menghantam wajahnya secara brutal.
Menurut hasil autopsi, korban mengalami luka tusuk di dada dan luka memar di bagian kepala. Ketika ditemukan, tubuh korban berada dalam posisi tertelungkup di atas tikar berwarna coklat, tertutup oleh bantal dan tikar.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pisau dapur, balok kayu, dua bantal, dan tikar coklat.
Fauziah kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman pidananya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Leave a Comment