Sepandai-pandainya Jambret di Jombang, Pasti Diringkus Juga

Pelaku penjambretan, saat diamankan di Polres Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pelaku penjambretan diringkus Tim Eagle Satreskrim Polres Jombang, Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang mengaku sudah 5 kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Jombang ini, ditangkap petugas di tempat nongkrongnya.

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahinya timah panas, dan mengenai kaki kanannya. Ini setelah pelaku melakukan perlawanan saat diringkus petugas.

Baca Juga

“Jambret yang kita amankan di Polres, adalah pelaku tunggal. Untuk tindak pidananya, sementara masih dalam pemeriksaan. Modus pelaku yakni mengambil handphone dari dalam dasboard motor korbannya. Pelaku berinisial BS, usia 26 tahun, warga Peterongan, Kabupaten Jombang,” terang Zico Bintang Yanottama, Kanit Resmob Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, Iptu Christian Kosasih didampingi Kanit Resmob Polres Jombang Ipda Zico Bintang Yanottama

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Realme C1, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam merah nopol L-4444-PO.

Saat ini, lanjutnya, pelaku penjambretan yang biasa mengincar korban wanita ini, masih dalam pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Jombang.

“Atas pengakuan pelaku dan barang bukti yang kita dapatkan, pelaku kita sangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun, atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Mengingat, pelaku sudah beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP), di kota Jombang,” pungkasnya.

Tonton Videonya :

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait