Tim kuasa hukum dari dari Firma Hukum Sahud & Associate, seusai persidangan di PN Jombang saat diwawancarai. (Istimewa)
WONOSALAM, KabarJomban.com – Sengketa tanah seluas yang bergejolak di Dusun Wonoasih, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Jombang, kini memasuki babak baru yang panas. Di tengah bergulirnya laporan pidana penyerobotan lahan di kepolisian, pihak penggarap justru melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Langkah hukum ini langsung mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukum Tergugat III, Sahrial Saragih dari Firma Hukum Sahud & Associate. Usai sidang di PN Jombang, Rabu (21/10/2026), Saragih menduga gugatan perdata tersebut merupakan upaya membayangi laporan pidana yang telah lebih dulu dilayangkan oleh kliennya—Putu Sudiasih Sukarna, istri sekaligus ahli waris almarhum Putu Soekarno pemegang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1.
“HE ini adalah penggugat di PN, yang sebelumnya kami laporkan ke polisi bersama pelaku lain dan bahkan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Saragih kepada awak media.
Perseteruan ini berakar dari riwayat tanah yang berpindah tangan sejak 1976. Kala itu, enam pemilik awal menjual lahan kepada Dewi Juliar, yang kemudian dibeli kembali oleh almarhum Putu Soekarno hingga terbit SHM resmi. Namun, situasi memanas ketika pihak berinisial HE dan K menduduki lahan dengan dalih sebagai penggarap, memaksa ahli waris melaporkan dugaan penyerobotan ke Polres Jombang.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, pihak penggugat menyeret tiga pihak: Dewi Juliar (Tergugat I), Camat Wonosalam (Tergugat II), dan Putu Sudiasih Sukarna (Tergugat III). Menanggapi hal tersebut, Saragih mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para penggugat yang hanya berstatus sebagai penggarap, serta mempertanyakan dasar pencantuman unsur pemerintah daerah di dalamnya. Ia juga mengungkap bahwa salah satu penggugat, Kemo, mangkir dalam dua kali persidangan awal.
Sebagai bentuk perlawanan terstruktur, tim kuasa hukum telah menyerahkan jawaban dan eksepsi kepada majelis hakim, menyoroti cacat formil dalam gugatan lawan, sekaligus memohon agar permohonan intervensi kliennya dikabulkan lewat putusan sela.
“Kami akan menunjukkan bukti-bukti terkait almarhum Pak Putu Soekarno. Istri dari Pak Putu Soekarno ini memberikan kuasa kepada kami sebagai Tergugat III,” tutur Saragih.
Sidang lanjutan dengan agenda panggilan istimewa dijadwalkan kembali pada 25 November 2026 di PN Jombang. Pihak ahli waris menyatakan siap membongkar seluruh bukti otentik, mulai dari dokumen transaksi 1976, akta kematian, hingga surat kuasa resmi demi mempertahankan benteng keadilan atas tanah sah milik keluarga.
Leave a Comment