Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah, Ahli Waris Gugat BPN Jombang ke PTUN

JOMBANG, KabarJombang.com – Sengketa kepemilikan tanah kembali bergulir di Kabupaten Jombang. Seorang ahli waris, Muchammad Zainuri, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1320/Banjardowo yang menurut penggugat berada di atas bidang tanah yang sebelumnya telah dimiliki oleh orang tua mereka.

Perkara tersebut telah didaftarkan pada 20 September 2026 dengan Nomor 182/G/2026/PTUN.SBY. Dalam perkara ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang ditempatkan sebagai pihak tergugat.

Kuasa hukum Muchammad Zainuri dari Firma Hukum SSA Al-Wahid, Syarahuddin, Sujai, Anhar, dan H. Baharudien Dzulqarnain, menyebut gugatan ke PTUN merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya menempuh mekanisme administratif.

Ketua tim kuasa hukum, Syarahuddin atau yang akrab disapa Bang Reza menerangkan, pokok persoalan bermula dari tanah milik mendiang Mochamad Cholil dan Siti Muarofah yang kemudian menjadi bagian dari harta warisan keluarga.

Menurutnya, semasa hidupnya Mochamad Cholil memiliki sebidang tanah sawah di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, seluas 4.500 meter persegi. Tanah tersebut tercatat dalam SHM Nomor 74/Banjardowo yang diterbitkan pada 24 Desember 1968.

Tanah tersebut, lanjut Syarahuddin, diperoleh melalui transaksi jual beli dengan Adji B Parto sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 5/68 tertanggal 29 Juni 1968. Persoalan kemudian muncul setelah keluarga mengetahui adanya SHM lain yang diterbitkan pada bidang tanah yang mereka klaim sebagai tanah warisan tersebut.

Sertifikat yang dipersoalkan adalah SHM Nomor 1320/Banjardowo dengan luas 4.680 meter persegi, tertanggal 1 September 2009. Sertifikat tersebut tercatat atas nama Tarmuji, Gianto, dan Indarti.

Pihak penggugat menyatakan tidak pernah melakukan transaksi penjualan maupun pengalihan hak atas tanah warisan tersebut kepada pihak lain. Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, kuasa hukum Muchammad Zainuri terlebih dahulu menyampaikan keberatan administratif kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang pada 3 September 2026.

Keberatan tersebut kemudian dijawab oleh Kantor Pertanahan Jombang melalui surat bernomor IP.01.02/1801-35.17/IX/2026 tertanggal 18 September 2026. Namun, pihak penggugat menilai jawaban tersebut belum menyelesaikan persoalan yang mereka ajukan. Karena itu, sengketa kemudian dibawa ke jalur peradilan tata usaha negara.

“Perkara ini bermula dari kepemilikan lahan sah milik mendiang orang tua penggugat, Mochamad Cholil dan Siti Muarofah. Semasa hidupnya, Mochamad Cholil memiliki sebidang tanah sawah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 74/Banjardowo, Kecamatan Jombang, seluas 4.500 meter persegi yang diterbitkan pada 24 Desember 1968,” ujar Syarahuddin.

Tim hukum penggugat mendalilkan bahwa penerbitan SHM Nomor 1320/Banjardowo memiliki persoalan hukum dan dinilai tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).Dalam gugatannya, pihak penggugat juga mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018. Yurisprudensi tersebut, menurut kuasa hukum penggugat, menjadi salah satu dasar argumentasi mengenai kekuatan hukum sertifikat apabila terdapat dua sertifikat yang berkaitan dengan bidang tanah yang sama.

“Penerbitan objek sengketa oleh Kantor Pertanahan Jombang sangat merugikan klien kami selaku ahli waris yang sah. Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut, namun tiba-tiba diterbitkan sertifikat baru atas nama pihak lain dengan alasan pengakuan hak dan Surat Pernyataan Jual Beli (SPJB) bukan Akta Jual Beli (AJB) yang membuat tanah warisan ini kehilangan kepastian hukum dan tidak dapat dimanfaatkan,” kata pria yang juga menjabat Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ) tersebut, Senin (21/9/2026).

Dalam perkara tersebut, penggugat meminta majelis hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan mereka. Salah satu tuntutan yang diajukan adalah agar SHM Nomor 1320/Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, berikut Surat Ukur Nomor 6/Banjardowo/2009 dengan luas 4.680 meter persegi tertanggal 1 September 2009 atas nama Tarmuji, Gianto, dan Indarti dinyatakan batal atau tidak sah.

Penggugat juga meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang mencabut sertifikat yang menjadi objek sengketa tersebut. Selain itu, mereka meminta tergugat dibebani pembayaran seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan.

Kuasa hukum penggugat menyatakan proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan perkara dan pemanggilan para pihak. “Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan pemanggilan para pihak dijadwalkan akan segera bergulir di gedung PTUN Surabaya dalam waktu dekat,” ujarnya.

Tak hanya menempuh jalur peradilan tata usaha negara, pihak penggugat juga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum pidana terkait dugaan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut. Bang Reza mengatakan pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Selain ke PTUN kami juga akan laporkan siapa saja yang terlibat dan merugikan klien saya,” tegasnya.

Perkara tersebut kini menunggu proses pemeriksaan di PTUN Surabaya. Adapun substansi dan dalil para pihak selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya konfirmasi kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang telah dilakukan namun hingha berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar