JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja tingkat nasional di wilayahnya. Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram ganja kering senilai sekitar Rp 60.000.000.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, untuk memberantas peredaran narkoba.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim kami bergerak dan berhasil meringkus tersangka berinisial EZ, seorang warga Kecamatan Jombang, beserta barang bukti 5 kilogram ganja,” jelas Bowo saat konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) Polres Jombang.
Bowo menambahkan, ganja tersebut dikirim dari Medan ke rumah pelaku EZ. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap pelaku lain berinisial SF, yang perannya adalah memecah ganja menjadi paket-paket kecil yang siap untuk diedarkan.
Menurut keterangan, EZ menerima imbalan sebesar Rp 5.000.000 setelah menerima kiriman ganja tersebut. Sementara itu, SF yang bertindak sebagai pengecer diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp 25.000.000.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,” pungkas Bowo.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025, yang sebelumnya telah berhasil mengamankan 13 pelaku lain dengan total barang bukti 13,14 gram sabu, 5,3 kg ganja, dan 217.173 butir pil LL.
Leave a Comment