SUMOBITO, KabarJombang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mendatangi sebuah pabrik karet PT Amanah Berkah Karet di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Senin (28/7/2025). Pabrik milik Khilmi Sulaiman itu diduga melanggar aturan karena berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan tidak mengantongi izin resmi.
Meski demikian, Satpol PP belum mengambil tindakan tegas, seperti penyegelan. Alasannya, pabrik tersebut sudah tidak beroperasi dalam beberapa minggu terakhir.
“Tidak ada pembakaran atau bau menyengat seperti yang diberitakan. Mungkin itu pabrik lain. Saat saya ke lokasi, pabrik ini sudah tidak berproduksi beberapa minggu karena bahan bakunya habis,” jelas Mohammad Supakun, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jombang.
Terkait dugaan pelanggaran LP2B, Supakun menjelaskan bahwa hal tersebut saat ini berada di ranah penyelidikan Polres Jombang. Sementara itu, urusan tata ruang berada di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui mekanisme pengaduan pelanggaran tata ruang.
“Satpol PP saat ini tidak lagi terlibat dalam forum tata ruang. Namun, kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di bidang tersebut. Minggu depan kami akan rapat koordinasi bersama tim lintas OPD agar ada kesamaan persepsi dalam menangani persoalan ini. Hasil kunjungan ini akan kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Tidak bisa asal bongkar begitu saja, ada mekanisme yang harus dilalui,” ujarnya.
Penasehat Aliansi LSM Jombang Desak Satpol PP Harus Tegas Tindak Pelanggaran LP2B
Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
Menurut Wibisono, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B, maka aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak dari sisi pidananya, termasuk penerapan sanksi hukum.
“Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang LP2B, penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya peran Satpol PP dalam menegakkan aturan tata ruang. “Jika Satpol PP sudah tidak memiliki kewenangan atas pelanggaran tata ruang wilayah (RTRW), maka siapa lagi yang akan menegakkan Perda?” tegasnya.
Wibisono juga mendesak agar Satpol PP bertindak tegas, termasuk melakukan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi bangunan pabrik yang diduga melanggar ketentuan LP2B.
“Tindakan ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas produksi di lokasi tersebut, sembari menunggu proses sanksi dan pengembalian fungsi lahan dari instansi terkait,” pungkasnya.(Slamet)
Leave a Comment