Hukum & Kriminal

Sakit Hati Ditegur, Kakek Terdakwa Pembakar Toko di Jombang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

JOMBANG, KabarJombang.com– Aksi pembakaran toko grosir makanan ringan yang dipicu rasa sakit hati berujung pada tuntutan pidana bagi Naseh Sholeh (66). Terdakwa dalam kasus pembakaran toko di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (8/10/2026) di Ruang Sidang Cakra. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk tuntutannya sudah dibacakan hari ini, kami menuntutnya 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Jombang Ganes Adi Kusuma, Kamis (8/10/2026)

Ganes mengatakan, tuntutan tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban. Kebakaran mengakibatkan kerusakan pada toko dan menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar.

“Kami mempertimbangkan kebakaran itu mengakibatkan kerusakan dan kerugian besar bagi korban,” ujarnya.

Selain dampak perbuatan, jaksa turut mempertimbangkan kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia dan memiliki masalah kesehatan. Naseh bahkan sempat dibantarkan sekitar sepekan sebelum persidangan karena harus menjalani rawat inap akibat penyakitnya.

“Kami juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang memang sudah tua dan sakit-sakitan,” jelas Ganes.

Sikap Naseh selama proses persidangan turut menjadi pertimbangan jaksa. Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban di persidangan. Permintaan tersebut kemudian diterima oleh korban.

“Terdakwa sudah meminta maaf di persidangan kepada korban dan dimaafkan,” imbuhnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, terdakwa masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan atau pleidoi.

Naseh diketahui tidak didampingi kuasa hukum sehingga pembelaan diperkirakan akan disampaikan secara lisan dalam persidangan.

Kasus tersebut bermula dari kebakaran toko grosir makanan ringan (snack) milik Sofiyullah (52) di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Naseh mengaku membakar toko setelah merasa sakit hati karena ditegur pemilik toko. Sehari sebelum kejadian, terdakwa disebut tidak sengaja menginjak barang dagangan ketika berbelanja di toko tersebut.

Perasaan sakit hati tersebut kemudian dilampiaskan dengan membakar toko. Naseh menggunakan kain yang terlebih dahulu dicelupkan ke solar, lalu melemparkannya ke dalam toko melalui celah pagar.

Api sempat membesar dan membakar sebagian bangunan sebelum akhirnya berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tetapi kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Setelah kejadian, Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Naseh kemudian ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (16/5/2026) malam.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman