Foto : Aksi perampokan di rumah milik warga Perumahan Griya Idaman Asri Ngrawan, Pesantren, Tembelang, Jombang. (Istimewa)
TEMBELANG, KabarJombang.com – Aksi perampokan hampir terjadi di Perumahan Griya Idaman Asri 3 No. C 7, Dusun Ngrawan, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik rumah bernama Gilang Wahyu Nugroho (30), seorang karyawan swasta yang tengah bersiap untuk melaksanakan sahur.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban yang bangun pada waktu tersebut terkejut melihat kondisi kamar depan rumahnya. Beberapa mainan yang biasanya ada di sana tampak sudah berubah posisi.
Korban pun memeriksa lebih lanjut dan menemukan bahwa jendela rumah sudah rusak, diduga akibat upaya masuk dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, saat memeriksa lebih lanjut, korban tidak menemukan barang berharga yang hilang.
Pada pukul 06.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan perumahan (Security) dan meminta bantuan untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil pengecekan CCTV mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan pada malam hari yang diduga terkait dengan percobaan pencurian tersebut.
Kapolsek Tembelang, AKP Fadilah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah menerima laporan terkait dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan di perumahan tersebut. Kami sudah memeriksa CCTV yang ada dan akan terus mendalami kasus ini. Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap siapa pelaku di balik kejadian ini,” ujarnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan identitas pelaku dan memastikan agar kasus ini segera terungkap. Adapun pelaku yang terlibat dalam kejadian ini masih dalam proses lidik oleh pihak kepolisian.
Tindak Pidana yang disangkakan terhadap pelaku adalah percobaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
“Dengan adanya laporan ini, diharapkan masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian serupa ke pihak berwenang untuk mencegah terjadinya tindak kriminal lebih lanjut,” tutupnya.
Leave a Comment