Categories: Hukum & Kriminal

Rumah 2 Penjual Miras Digrebek Polisi

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Rubain (43), bersama Suyati (47) warga Dusun Sumberwinong, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, digrebek Satuan Sabhara Polres Jombang. Keduanya digrebek pihak berwajib setelah diketahui menjual minuman keras (Miras) jenis Arak.

Dari tangan Suyati, petugas yang berpakaian preman mendapatkan barang bukti berupa sembilan botol arak. Sedangkan dari tangan Rubain, petugas hanya mengamankan tiga botol mineral berisi arak.

Penggerebekan warung Miras itu, bermula dari informasi masyarakat sekitar, bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat jual beli Miras. Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi sudah dikantongi, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Awalnya, baik Rubain maupun Suyatik mengelak tudingan petugas tentang adanya Miras di warungnya. Namun, mereka tidak bisa berkutik ketika dilakukan penggeledahan. Pasalnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Kamis (28/7/2016).

Dari penggerebekan semalam, lanjut Iptu Rerno, dua penjual miras berhasil ditangkap. Sedangkan, barang bukti yang kita amankan sebanyak 12 botol miras jenis arak oploson. “Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal Tipiring (tindak pidana ringan),” ujar Mantan Kanit PPA Polres Jombang ini. (ari)

Leave a Comment
Share
Published by
Arief Anas