Hukum & Kriminal

Residivis 23 TKP Kembali Beraksi, Bobol Dua SD di Jombang Diringkus Polisi

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pria berinisial MJ (41), warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang, kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jombang akibat membobol dua sekolah dasar di wilayah Kabupaten Jombang.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian ini beraksi di dua lokasi berbeda, yakni SDN di Kecamatan Megaluh dan SDN di Kecamatan Gudo. Kedua aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan, yakni pada 18 Juli dan 5 Agustus 2025.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menyampaikan, penangkapan MJ merupakan hasil dari pengembangan kasus pencurian barang elektronik di lingkungan sekolah. Dalam aksinya, pelaku menggunakan linggis untuk membongkar pintu ruang kantor sekolah dan berhasil membawa sejumlah perangkat elektronik seperti laptop, proyektor, hingga alat absensi fingerprint.

“Barang-barang yang dicuri merupakan alat elektronik yang mudah untuk dijual kembali. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Margono saat konfrensi pers pada Rabu (17/9/2025).

Kerugian dari masing-masing sekolah ditaksir mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta. Beruntung, barang bukti hasil pencurian tersebut belum sempat dijual dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Yang mengejutkan, MJ bukan pelaku baru dalam dunia kejahatan. Berdasarkan catatan kepolisian, ia telah terlibat dalam 23 kasus pencurian sebelumnya dan pernah mendekam di balik jeruji besi selama 6 tahun karena kasus serupa.

“Pelaku ini residivis, terakhir keluar dari penjara pada tahun 2021. Modus operandinya masih sama, menyasar tempat yang minim pengawasan dan mudah diakses,” tambah AKP Margono.

Kini, MJ kembali harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar