Hukum & Kriminal

Replik Diterima Hakim, Buruh Jombang Tetap Tolak Tawaran Skema Pesangon PT SGS

JOMBANG, KabarJombang.com– Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara buruh dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, masih berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang Jumat (9/10/2026), replik dari pihak pekerja telah diterima majelis hakim. Namun, Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP) tetap menolak tawaran pesangon perusahaan sebesar 0,5 kali ketentuan dengan pembayaran enam kali angsuran.

Ketua GAS-JP, Luthfi Mulyono, menegaskan pihak pekerja masih menolak skema pesangon PT SGS sebesar 0,5 kali ketentuan dengan pembayaran melalui enam kali angsuran. Sebagai gantinya, pekerja menuntut pesangon sebesar dua kali ketentuan yang berlaku dengan pembayaran tunai, ditambah upah proses selama belum ada putusan pengadilan.

“Tolak. Tuntutan dua kali pesangon dibayar cash dan upah proses selama belum ada putusan pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).

Ia mengatakan, sidang pada Jumat (9/10/2026) berjalan sesuai jadwal dan replik pekerja telah diterima majelis hakim. Replik tersebut merupakan tanggapan pihak pekerja atas jawaban PT SGS terhadap gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelumnya.

“Berjalan sesuai jadwal dan replik pekerja sudah diterima majelis hakim,” kata Luthfi.

Menurutnya, perundingan antara pekerja dan perusahaan telah dilakukan beberapa kali selama proses sengketa berlangsung. Perundingan terakhir disebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026). Namun, pembicaraan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena perusahaan dinilai masih bertahan pada skema pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan melalui enam kali angsuran.

“Sempat beberapa kali melakukan perundingan dengan kami, namun kami tetap menolak karena perusahaan skemanya tetap 0,5 dan sistem angsur selama enam kali,” ujarnya.

Selain mempersoalkan skema pesangon, GAS-JP juga mempermasalahkan jawaban PT SGS mengenai alasan PHK. Luthfi mengatakan, perusahaan tetap berpegang pada alasan kerugian dan membantah adanya pengalihan pekerjaan kepada tenaga outsourcing maupun perekrutan karyawan baru.

“Iya, jawaban perusahaan tetap kekeh pendirian, PHK alasan kerugian dan tetap berdalih tidak ada substitusi karyawan ke outsourcing serta tidak ada perekrutan karyawan baru,” ujar Luthfi.

Ia menilai jawaban perusahaan tersebut justru menjadi hal yang akan diuji melalui pembuktian di persidangan. Luthfi menyebut GAS-JP akan mengajukan sejumlah bukti untuk mendukung bantahan pihak pekerja.

“Jawaban perusahaan tersebut justru poin bagus karena kami anggap itu sebagai kebohongan yang nyata di hadapan pemerintah dan majelis hakim. Nanti akan kita buktikan dalam persidangan dengan bukti-bukti,” tegasnya.

Ia merinci, bukti yang akan disiapkan meliputi informasi perekrutan karyawan baru, nama-nama perusahaan outsourcing yang berada di PT SGS, rekaman video pengusiran, dokumen tertulis, keterangan saksi, serta bukti lainnya. Bukti-bukti tersebut rencananya akan diajukan dalam proses persidangan untuk mendukung dalil pihak pekerja.

Meski proses persidangan akan terus dilanjutkan, GAS-JP menyatakan masih membuka peluang perundingan apabila perusahaan menunjukkan perkembangan yang jelas dalam penyelesaian sengketa.

“Ya, dua-duanya tetap berproses. Sidang jalan terus saja. Perusahaan kalau mau negosiasi ya monggo, kami terbuka, yang penting progresnya jelas,” ucap Luthfi.

GAS-JP merupakan aliansi yang menaungi tiga organisasi serikat buruh, yakni Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Buruh Plywood Indonesia (SBPI), dan Sarbumusi. Aliansi tersebut mendampingi pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka dalam perselisihan PHK dengan PT SGS.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby. Sebelum menghadiri persidangan pada 29 September 2026, PT SGS disebut tiga kali tidak hadir. Dalam sidang tersebut, perusahaan hadir untuk agenda pemeriksaan kelengkapan berkas tergugat, tetapi belum menyampaikan jawaban atas gugatan pekerja.

Di luar gugatan PHI, Luthfi menyebut laporan polisi terkait dugaan pemalsuan slip gaji serta proses yang melibatkan pengawas ketenagakerjaan tetap berjalan apabila penyelesaian yang dicapai hanya mencakup persoalan pesangon.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman